- Nyata
- Bertanggung jawab
- Dinamis
Tak hanya itu, terdapat 5 prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah:
- Kesatuan
- Ril dan bertanggung jawab
- Penyabaran
- Keserasian
- Pembedayaan
Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Peran dari pemerintah pusat pada pelaksanaan otonomi daerah memiliki 3 fungsi, yaitu:
- Layanan
- Pengaturan
- Pemberdayaan
Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Kelas 10 Kurikulum Merdeka Bab 3 Bhinneka Tunggal Ika
Kewenangan pemerintah daerah, Indonesia merupakan sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas beberapa provinsi. Sehingga, urusan yang menjadi wewenang dari pemerintah daerah meliputi beberapa hal:
- Perencanaan dan Pengadilan pembangunan
- Perencanaan, pemanfaatan serta pengawasan tata ruang
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
- Penyediaan sarana dan prasarana umum
- Penyelenggaraan pendidikan
- Penanggulangan masalah sosial
- Pelayanan dalam bidang ketenagakerjaan
- Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil serta menengah
- Pengendalian lingkungan hidup
- Pelayanan pertanahan.
Demikianlah rangkuman PKN kelas 10 bab 4 yang membahas materi tentang Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah. Semoga rangkuman ini dapat membantu para siswa kelas 10 dalam memahami pembahasan yang terdapat pada bab 4.***