Rangkuman Materi PKN Kelas 10 Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

- 21 Januari 2023, 09:27 WIB
Rangkuman Materi PKN Kelas 10 Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Rangkuman Materi PKN Kelas 10 Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah /Pexels.com/ Ekaterina Bolovtsova/

2. Desentralisasi Fungsional

Yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu dalam mengurus kepentingan tertentu dalam masyarakat baik yang sifatnya terikat ataupun tidak. 

3. Desentralisasi Kebudayaan

Yaitu pemberian hak kepada golongan minoritas dalam lingkup masyarakat agar dapat menyelenggarakan kebudayaannya sendiri. 

Selain itu, desentralisasi memiliki ciri-ciri tertentu yang dapat dilihat dari beberapa hal, seperti:

  • Satuan desentralisasi terlihat lebih fleksibel untuk memenuhi berbagai perubahan yang terjadi begitu cepat,
  • Satuan desentralisasi mampu melaksanakan tugas yang lebih efektif serta efisien,
  • Satuan desentralisasi juga lebih inovatif, serta
  • Satuan desentralisasi dapat mendorong tumbuhnya sisi moral yang lebih tinggi dan juga berkomitmen agar lebih produktif. 

Baca Juga: Apa Hubungan Persatuan dan Keberagaman? Inilah Jawaban dan Pembahasan Lengkap Soal PKN Kelas 10

Otonomi Daerah

Pengertian dari otonomi daerah ialah kewajiban yang diberikan dari pusat kepada daerah otonom untuk dapat mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi dari masyarakat itu sendiri. 

Tujuan dari otonomi daerah ini ialah agagr dapat meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat serta pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan Peraturan UU. 

Otonomi Daerah Dalam Konteks Negara Kesatuan

Pelaksaan dari otonomi daerah selain berlanaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara membagikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, serta bertanggung jawab dalam mengatur, memanfaatkan dan juga menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing. 

Landasan Hukum Penetapan Otonomi Daerah di Indonesia

  • UU nomor 1 tahun 1945 tentang Komite Daerah Nasional (KND)
  • UU nomor 22 tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  • UU Negara Indonesia Timur nomor 44 tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur. 
  • UU nomor 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, dan yang terbaru
  • UU Republik Indonesia nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Nilai, Dimensi serta Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia

Terdapat dua nilai dasar yang berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu Nilai Uniritas dan Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial. 

Terdapat 3 dimensi dari otonomi daerah, diantaranya:

  • Dimensi Politik
  • Dimensi Administrasi
  • Dimensi Ujung Tombak

Prinsip dari Otonomi daerah: 

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x