Perbuatan yang Dilakukan dengan Maksud untuk Menghancurkan atau Memusnahkan Seluruh atau Sebagian, Jawabannya

- 17 Januari 2023, 16:34 WIB
Perbuatan yang Dilakukan dengan Maksud untuk Menghancurkan atau Memusnahkan Seluruh atau Sebagian Bangsa, Ras Kelompok Etnis, Jawabannya
Perbuatan yang Dilakukan dengan Maksud untuk Menghancurkan atau Memusnahkan Seluruh atau Sebagian Bangsa, Ras Kelompok Etnis, Jawabannya /Pexels.com/ Daniel Reche/

INFOTEMANGGUNG.COM- Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ras kelompok etnis, kelompok agama adalah kejahatan? Apakah a. kemanusiaan, b. genosida, c. general, d. criminal, ataukah e. perdata?

Persoalan seperti ini tidak jarang disuguhkan oleh guru untuk melihat pengetahuan siswa terkait materi pelajaran PKN yang sudah didiskusikan beberapa waktu lalu.

Ketika siswa dapat mengidentifikasi jawaban yang sesuai pada soal Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ras kelompok etnis, di atas maka menyatakan bahwa diskusi yang telah dilakukan bersama berjalan dengan baik.

Baca Juga: Di Bawah Ini yang Termasuk ke Dalam Kementerian yang Menangani Urusan Pemerintahan dalam Rangka, Jawabannya

Tapi jika ternyata siswa kebingungan untuk mengidentifikasi jawaban yang pas maka kemungkinan ada sesuatu yang harus dievaluasi dalam metode belajar yang diterapkan.

Fungsinya adalah supaya kegiatan belajar yang akan datang menjadi semakin efektif mengingat materi pelajaran PKN yang analisisnya semakin rumit ke depan.

Berkaitan dengan itu maka bagaimanakah penyelesaian yang sesuai untuk soal Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ras kelompok etnis, yang tertulis di atas?

Berikut ini akan dihadirkan informasinya. Oleh sebab itu pastikan simak dengan seksama untuk dapat mengerti tentang poin pentingnya.

Soal:

Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ras kelompok etnis, kelompok agama adalah kejahatan...

a. kemanusiaan
b. genosida
c. general
d. criminal
e. perdata

Jawaban:

Merunut dasar teori yang relevan dengan konsep PKN, maka jawaban yang akurat yaitu b. genosida.

Pembahasan:

Kejahatan genosida dapat dikatakan sebagai salah satu jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat karena kejahatan ini sangat mengerikan.

Baca Juga: Kementrian yang Bertugas Melakukan Sinkronisasi dan Koordinasi Urusan Kementerian-Kementerian, Jawabannya

Seorang atau kelompok orang dengan sengaja dan tersistematis merancang suatu kejahatan yang bertujuan untuk memusnahkan sebagian atau seluruh etnis, kelompok agama, atau ras tertentu.

Jelas ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 yang secara eksplisit memberikan jaminan hak bagi setiap warga untuk hidup dan menjalani kehidupannya.

INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengizinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

Itulah tadi pemaparan yang bisa dihadirkan terkait permasalahan Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ras kelompok etnis, yang disebutkan.

Pemaparan yang diberikan tersebut baik dimanfaatkan sebagai bahan untuk menelaah lebih jauh perihal PKN dan hal-hal yang relevan dengannya.

Baca Juga: Di Bawah Ini yang Bukan Merupakan Kementerian yang Menangani Urusan Pemerintahan dalam Rangka, Jawabannya

Singkat kata, agar lebih mendalami pertanyaan Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ras kelompok etnis, atau mata pelajaran PKN, maka seyogyanya bila simak pula uraian lain yang disediakan di halaman ini.***

Disclaimer: Jawaban dan Pembahasan soal Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ras kelompok etnis, di atas, semata-mata dibuat untuk referensi dalam belajar dan dapat dikembangkan dengan versi lain yang lebih relevan.

INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengizinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x