INFOTEMANGGUNG.COM - Apakah fungsi dan Tugas Balai Guru Penggerak? Menurut Permendikbudristek nomor 14 tahun 2022, Balai Guru Peggerak (BGP) ialah unit pelaksana teknis Kemendikbudristek pada bidang pengembangan dan pemberdayaan.
Yang dikembangkan dan diberdayakan adalah guru, pendidik lain, tenaga pendididk, calon pengawas sekolah, calon kepala sekolah, pengawas sekolah dan kepala sekolah.
Seharusnya BGP ini ada di masing-masing provinsi di seluruh Indonesia. Contohnya BGP Provinsi Gorontalo menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek yang lahir dari kebijakan Sekolah Penggerak dengan tugas menngkatkan kapasitas dan kinerja guru di Gorontalo lewat berbagai pelatihan.
Saat ini program guru penggerak, bukan program wajib, tetapi berpengaruh besar terhadap masa depan dan karier Bapak Ibu Guru. Mulai tahun ini, persyaratan menjadi kepala sekolah harus pernah mengikuti pelatihan guru penggerak.
Pada BGP inilak pengembangan dan pemberdayaan guru penggerak dilaksanakan.
Baca Juga: Contoh Jawaban Tes Wawancara Guru Penggerak untuk Berlatih, Persiapkan Sejak Sekarang
Tugas Balai Guru Penggerak
Jadi seperti sudah tertulis di atas tugas BGP adalah melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan tenaga kependidikan termasuk guru di provinsi.
Fungsi Balai Guru Penggerak
Baca Juga: Essay Guru Penggerak Angkatan 7 Tahun 2022, Pakai Sebagai Referensi Angkatan 9 dan 10
Fungsi BGP di masing-masing provinsi ialah: