- Melaksanakan pemetaan kompetensi guru dan pendidik lainnya: tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.
- Mengembangkan model peningkatan kompetensi guru dan pendidik lainnya seperti tersebu di atas.
- Melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi guru dan pendidik lain.
- Melaksanakan pemantauan serta evaluasi pengembangan dan pemberdayaan guru.
- Melaksanakan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru dan pendidik lain.
- Melaksanakan urusan administrasi.
Para Kepala BGP dianggap sebagai ujung tombak Kemendikbudristek dalam berkoordinasi dengan daerah dan para satuan pendidikan.
Kapala BGP harus memastikan kebijakan pusat, utamanya kebijakan untuk peningkatan mutu pendidikan agar dapat dipahami dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Kebijakan yang dimaksudkan pusat yaitu guru penggerak, sekolah penggerak, dan rapor pendidikan.
Kebijakan Merdeka Belajar memang memiliki esensi supaya dapat menggali potensi terbesar para pendidik dan peserta didik untuk berinovasi dan meningkatkan kualitas pembelajaran secara mandiri.
Mandiri di sini artinya bukan sekadar mengikuti proses birokrasi pendidikan, tetapi benar-benar inovasi pendidikan. Untuk mencapai hal tersebut, diberikan ruang untuk berinovasi termasuk BGP dengan menyesuaikan kondisi di mana proses belajar mengajar berjalan
Demikian tadi penjelasan singkat mengenai fungsi dan Tugas Balai Guru Penggerak yang wajib diketahui semua calon guru penggerak. Semoga bermanfaat.***