Dalam proses layanan bimbingan dan konseling, peserta didik harus secara sukarela menceritakan kisah dan masalahnya kepada guru BK, begitu juga sebaliknya. Guru BK diharuskan secara sukarela memberi pertolongan dan konseling kepada peserta didik yang membutuhkan bantuan. Dalam hal ini, asas kesukarelaan berati dilarang memaksa.
3. Asas Keterbukaan
Peserta didik yang membutuhkan bantuan diharapkan bisa berterus terang terkait keadaannya. Keterbukaan ini bukan hanya bersedia menerima saran dan masukan dari konselor, tetapi juga masing-masing pihak yang bersangkutan yaitu konselor dengan peserta didik bersedia membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah.
4. Asas Kegiatan
Dalam upaya pemecahan masalah konseli atau peserta didik, kegiatan yang dilakukan dalam proses konseling tidak bisa dilakukan seorang diri. Perlu kolaborasi dan kerjasama antara peserta didik dan konselor agar tujuan bisa tercapai.
5. Asas Kemandirian
Salah satu tujuan dalam proses konseling adalah membuat peserta didik dapat hidup mandiri. Hidup mandiri dapat diartikan bahwa peserta didik tersebut dapat menerima dirinya sendiri dan lingkungan, yang nantinya dapat mengarahkan peserta didik agar bisa mengambil keputusan secara manditi
6. Asas Kekinian
Baca Juga: Pendapat Ki Hadjar Dewantara (KHD) Tentang Pendidikan yang Memerdekakan
7. Asas Kedinamisan