Undang-Undang yang Mengatur Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia
Undang-undang No 20 Tahun 2003 merupakan Undang-undang yang disahkan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri selaku presiden kelima Republik Indonesia yang mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan adanya undang-undang ini diharapkan pendidikan di Indonesia dapat berjalan dengan demokratis, adil dan tidak membeda-bedakan.
Adapun fungsi dari Sistem Pendidikan Nasional ada dua yaitu:
1. Untuk Mengembangkan Kemampuan Peserta Didik
Melalui sistem pendidikan peserta didik dapat mengembangkan kemampuan yang telah dimilikinya, agar menjadi poin lebih di bandingkan yang lain. Pada dasarnya setiap manusia pasti memiliki kemampuan yang bisa menjadi potensi baik untuknya.
Kemampuan itu harus dikelola dengan baik dan terus dikembangkan sebagai motivasi diri untuk mewujudkan tujuan hidup. Dengan memiliki keahlian unggulan dapat membuka lebar kesempatan berkarir dalam dunia kerja nantinya.
2. Untuk Menciptakan Pelajar yang Berkarakter
Tidak hanya berfokus pada pengembangan potensi diri, peserta didik juga memiliki karakter yang baik dalam menjalani kehidupannya. Melalui sistem pendidikan ini karakter peserta didik ini akan dituntun ke arah yang lebih baik, karena karakter peserta didik akan berdampak pada lingkungan di sekitarnya.