Ini 6 Syarat Guru Penggerak Angkatan 9 10 yang Wajib Diketahui, Tanggal 10 Januari 2023 akan Ditutup!

- 4 Januari 2023, 13:22 WIB
Ini 6 Syarat Guru Penggerak Angkatan 9 10 yang Wajib Diketahui, Tanggal 10 Januari 2023 akan Ditutup!
Ini 6 Syarat Guru Penggerak Angkatan 9 10 yang Wajib Diketahui, Tanggal 10 Januari 2023 akan Ditutup! /Instagram.com/sketsabuluangsa/

INFOTEMANGGUNG.COM – Kabar gembira untuk para pendidik di Indonesia yang ingin mengikuti seleksi guru penggerak di tahun 2023.

Pendaftaran guru penggerak di tahun ini masih dibuka sampai tanggal 10 januari 2023 mendatang.

Pendidikan Guru Penggerak sendiri merupakan sebuah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.

Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

Baca Juga: Dibuka! Beasiswa S1 dari Mandiri Tunas Finance, Dapatkan Uang Tunai dan Kesempatan Berkarier, Ini Syaratnya!

Pada tahun 2023 ini, Kementerian pendidikan dan kebudayaan masih memberikan kesempatan para guru maupun pendidik yang ingin mendaftar pada angkatan 9 dan 10.

Tahun ini juga pemerintah membuka PGP (pendidikan guru penggerak) dengan jumlah kuota Kuota angkatan 9 dibuka sebanyak 20.000 guru, sementara angkatan 10 55.000 guru, dari 481 kabupaten/kota daerah sasaran.

Lalu apa syarat untuk bisa masuk dalam program pendidikan guru penggerak oleh kemendikbud? Simak dibawah ini!

Syarat untuk Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10

  • Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.
  • Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  • Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
  • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Baca Juga: Wajib Tahu! Kemendikbud Umumkan 6 Guru Sertifikasi yang Tidak Terima Tunjangan Profesi di 2023

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x