Namun, tidak berlaku demikian terhadap perempuan yang tidak seagama, sebab perempuan yang tidak seagama statusnya adalah orang lain bagi perempuan muslimah.
Demikian ulasan tentang hukum menutup aurat menurut ketentuan hukum Islam adalah? Pembahasan di atas dapat dilengkapi dengan referensi lainnya yang sesuai.***
Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengizinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.