Berdasarkan kedua dalil yang sudah diuraikan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa menutup aurat adalah wajib hukumnya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Masuknya Islam Melalui Jalur Pendidikan atau Pengajaran, Simak Jawaban PAI Kelas 9
Batasan Aurat Laki-laki dan Perempuan
Setelah diketahui bahwa hukum menutup aurat menurut ketentuan hukum Islam adalah wajib, selanjutnya perlu diketahui juga batasan-batasan aurat.
Seperti yang telah disampaikan di bagian awal, yakni menutup aurat wajib dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Batasan aurat laki-laki ialah antara pusar hingga lutut, sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW:
“Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.”
Mayoritas ulama berpatokan kepada hadits tersebut. Maknanya, lutut dan pusar itu sendiri bukan termasuk aurat.
Sementara itu, batasan aurat perempuan yakni seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Ketentuan mengenai batasan aurat ini berlaku untuk keseharian maupun saat beribadah.
Hal yang perlu diketahui juga oleh perempuan bahwa perempuan boleh memperlihatkan bagian tubuh lainnya kepada sesama perempuan muslimah.