Baca Juga: Hustle Culture, Budaya Gila Kerja yang Melanda Generasi Muda
Pasal 3, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5, (1) pers nasional berkewajiban memberikan peritiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. (2) pers wajib melayani hak tanya jawab. (3) pers wajib melayani hak koreksi.Itulah beberapa kode etik jurnalistik yang tidak boleh dilanggar oleh pers di seluruh Indonesia.
Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Itulah beberapa kode etik jurnalistik yang tidak boleh dilanggar oleh pers di seluruh Indonesia, yang mana juga bisa diterapkan oleh content creator.
Apakah sudah dijalani, bagaimana menurut Anda? ***