Bukan Hanya Jurnalis/Wartawan, Content Creator juga Harus Tau Kode Etik Jurnalistik!

- 10 Januari 2023, 21:17 WIB
Bukan hanya jurnalis/wartawan, content creator juga tidak boleh menyalahi kode etik jurnalistik.
Bukan hanya jurnalis/wartawan, content creator juga tidak boleh menyalahi kode etik jurnalistik. /Markus Winkler/Unsplash

TEMANGGUNG.COM – Bukan hanya jurnalis/wartawan, content creator juga tidak boleh menyalahi kode etik jurnalistik. Seorang content creator bertugas dalam membuat konten, baik berupa tulisan maupun video. Tidak sedikit, konten yang disampaikan memuat informasi-informasi penting dan dibentuk menjadi suatu berita.

Itulah mengapa, ada baiknya apabila content creator mengetahui dan menerapkan kode etik jurnalistik. Sebab bidang ini merupakan bagian dari industri pers. Bahkan keduanya, antara kreator konten dan jurnalis memilki banyak kesamaan dalam tugasnya.

Dimana tugas seorang wartawan/jurnalis sendiri seperti yang terkutip dalam UU No.40 1999 adalah: “meliputi  mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”

Baca Juga: Belajar SEO: Langkah Penting Menjadi Content Writer, Content Creator, dan Digital Marketing

Selain itu, hal ini dilakukan agar menekan rendah angka berita hoax yang mana dampaknya sangat tidak baik bagi bangsa dan negara.

Banyak sekali berita hoax yang bersumber dari para pembuat konten. Tujuannya mungkin hanya mencari trafik, tetapi sebenarnya hoax bisa merusak mental dan moral bangsa.  Namun ada juga oknum-oknum radikalisme yang memang sengaja menyebarkan berita hoax dengan tujuan terebut.

Berhubungan dengan topik ini, Gita Pratiwi editor PRMN (Pikiran Rakyat Media Network), pernah menjadi Pemateri mengenai kode etik jurnalistik, dalam pelatihan ‘’Content Creator Batch 50’’. Berikut beberapa pasal mengenai kode etik jurnalistik yang ia jelaskan, diantaranya ialah sebagai berikut.

Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Salah satu contohnya adalah seperti yang dijelaskan oleh Gita, “Harus menunjukkan identitas kepada narasumber.”

Baca Juga: Hustle Culture, Budaya Gila Kerja yang Melanda Generasi Muda

Pasal 3, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5, (1) pers nasional berkewajiban memberikan peritiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan  masyarakat serta asas praduga tak bersalah. (2) pers wajib melayani hak tanya jawab. (3) pers wajib melayani hak koreksi.Itulah beberapa kode etik jurnalistik yang tidak boleh dilanggar oleh pers di seluruh Indonesia.

Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Itulah beberapa kode etik jurnalistik yang tidak boleh dilanggar oleh pers di seluruh Indonesia, yang mana juga bisa diterapkan oleh content creator.

Apakah sudah dijalani, bagaimana menurut Anda? ***

Editor: Septyna Feby

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x