2. Pemeritahan yang berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
3. Kekuasaan mayoritas.
4. Hak-hak minoritas.
5. Jaminan hak-hak asasi manusia.
6. Pemilihan umum yang bebas dan jujur.
7. Persamaan di depan hukum.
8. Proses hukum yang wajar.
9. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
10. Pruralism sosial, ekonomi dan politik, serta
11. Nilai-nilai toleransi, pragmaris, kerja sama serta mufakat.