Seseorang yang Sendirinya Dianggap Menjadi Warga Negara Tanpa Melakukan Suatu Tindakan Hukum Tertentu Bisa

- 27 Desember 2022, 08:59 WIB
Seseorang yang Sendirinya Dianggap Menjadi Warga Negara Tanpa Melakukan Suatu Tindakan Hukum Tertentu Bisa
Seseorang yang Sendirinya Dianggap Menjadi Warga Negara Tanpa Melakukan Suatu Tindakan Hukum Tertentu Bisa /

Sedangkan seseorang yang sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu bisa digunakan oleh pemerintah dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang disebut sebagai stelsel pasif.

Baca Juga: Negara Harus Mempunyai UU Kewarganegaraan Karena Diperlukan Untuk, Ini Penjelasannya

Stelsel pasif memiliki aritan bahwa seseorang yang sendiri dianggap sebagai warga negara yang tidak melakukan kesalahan ataupun suatu tindakan hukum tertentu.

Sebagai contoh kasus, apabila ada ada seseorang dengan kewarganegaraan asing lalu ditawarkan untuk menjadi warga negara dikarenakan orang tersebut memberikan kontribusi yang sangat besar bagi negara.

Semuanya dikemas menjadi hak repudiasi atau yang dikenal sebagai hak seseorang untuk memilih ataupun menolah suatu kewarganegaraan.

Maka sudah diketahui seseorang yang sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu bisa digunakan oleh pemerintah dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang disebut stelsel pasif.

Baca Juga: Jawaban Soal Kewarganegaraan Digital Disebut Juga

Asas Kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan dibagi menjadi dua bentuk yang menjadi dasar pikir dalam menentukan hak warga neagara dari seseorang. Diantaranya sebagai berikut:

1. Asas Ius Sanguinis

Asas Ius Sanguinis berlaku kepada warga negara yang ditentukan atas dasar keturunan orang yang bersangkutan dalam hal tertentu.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: sman1imogiri.sch.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah