Pembahasan Hukum Pajak Berdasarkan Sifatnya Sebagai Wujud Kepastian Hukum Pemerintah Dalam Penegakan Hukum

- 21 Desember 2022, 18:48 WIB
Pembahasan Hukum Pajak Berdasarkan Sifatnya Sebagai Wujud Kepastian Hukum Pemerintah Dalam Penegakan Hukum
Pembahasan Hukum Pajak Berdasarkan Sifatnya Sebagai Wujud Kepastian Hukum Pemerintah Dalam Penegakan Hukum /

Dari undang-undang tersebut, mulai terlihat bahwa hukum pajak berdasarkan sifatnya sebagai wujud kepastian hukum pemerintah dalam penegakan hukum pajak.

Baca Juga: Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan 21 Untuk Karyawan Tetap Dengan Tunjangan Pajak

Dalam hal ini terlihat jelas fungsi dari penegakan hukum pajak yakni bertujuan untuk meningkatkan angka kepatuhan masyarakat dalam wajib pajak. Selain itu juga membahas hak keamanan dalam menerima pajak dan memulihkan kerugian dari pendapatan negara.

Pada pengakkan hukum pajak, penggolongan dibagi menjadi dua kategori, yakni:

  • Penegakan hukum pidana bagi pelanggar.
  • Penegakan hukum administrasi bagi keterlambatan pelunasan wajib pajak.

Sehingga untuk kedepannya sudah dijelaskan bahwa ada ketentuan-ketentuan dan peraturan yang berlaku di dalam hukum pajak yang mengatur segala hal yang bekaitan dengan perpajakan.

Baca Juga: Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan 21 Untuk Karyawan Tetap

Berdasarkan pertanyaan hukum pajak berdasarkan sifatnya sebagai wujud kepastian hukum pemerintah dalam penegakan hukum pajak

Seluruh regulasi yang ada sudah tertuang secara lengkap di dalam UU Republik Indonesia No. 16 Tahun 2000.

Dampaknya adalah rakyat akan memahami dan menaati ketentuan pembayaran pajak yang berlaku karena merasa sesuai antara hak dan kewajiban yang akan dituai.

Maka dari itu, seluruh rakyat perlu membayar pajak secara tepat waktu agar penggunaan dan pemanfaatan pajak yang dibayarkan dapat sesuai dengan hukum pajak yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah