Pemborongan pekerjaan adalah tindakan perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian tertulis dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Contoh: kerja sama pemasaran barang antara PT SAS Bangun Istana Sidoarjo dengan Agen Fortune Property. PT SAS Bangun Istana berkewajiban membangun perumahan dan Agen Fortune Property memasarkan rumah dengan komisi tertentu.
Penyediaan jasa pekerja/buruh adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Contoh: kerjasama antara PT. Bank Central Asia, Tbk dengan PT. Damarindo Mandiri untuk menyediakan tenaga kerja (jasa security) outsourcing. BCA juga melakukan sistem outsourcing pada sebagian sistem informasinya untuk membagi resiko operasional.
3. Jelaskan dengan memberikan deskripsi, apakah yang dimaksud bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak bermaksud merugikan pengusaha, tetapi justru menguntungkan pengusaha !
Berikan deskripsi contoh yang relevan.
Jawab: Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) tidak bermaksud merugikan pengusaha, tetapi justru menguntungkan pengusaha.
UUPK membuat pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memperhatikan kualitas produk dan jasa sehingga bisa memberi jaminan serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan dengan harga yang sesuai. Kualitas yang baik akan meningkatkan kompetensi dan memperluas pasar (meningkatkan penjualan).
Baca Juga: Soal UAS UT Pancasila (Esai) Semester I Lengkap dengan Jawabannya
Meningkatnya kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen selain melindungi dirinya juga menumbuhkembangkan sikap dan perilaku usaha yang bertanggungjawab.