Jawaban Soal Mata Kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi Bagian II, Ayo Dipelajari

- 21 Desember 2022, 13:28 WIB
Jawaban Soal Mata Kuliah Hukum Ekonomi  Aspek Legal Ekonomi Bagian II
Jawaban Soal Mata Kuliah Hukum Ekonomi Aspek Legal Ekonomi Bagian II /Pexels.com / Julia M Cameron/

Jawab: Perbedaan antara PKWT dan PKWTT (berdasar UU No. 13 th. 2003):

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) / Perjanjian Kerja Pegawai Kontrak

      a). Bekerja didasarkan pada waktu tertentu:

  • Jangka Waktu Tertentu, misalnya 1 (satu) tahun
  • Selesainya pekerjaan tertentu, misalnya 3 (tiga) tahun.

       b). Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi PKWT yaitu:

  • Tidak boleh ada ketentuan mengenai syarat percobaan. Jika tidak maka perjanjian dianggap batal demi hukum.
  • Jangka waktu perjanjian dibuat paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat diperpanjang maksimal selama 1 tahun.

      c). Jenis pekerjaan:

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya
  • Pekerjaan yang bersifat musiman

      d). Hak-hak pekerja yang diterima pada saat PHK:

           Upah sampai batas berakhirnya perjanjian

      e). Contoh: Perusahaan Tekstil Esatex membuat perjanjian kerja waktu tertentu secara

           tertulis dengan karyawan bagian gudang dengan jangka waktu satu tahun. Dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan setelah perjanjian selesai. Tidak ada masa percobaan.

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) / Perjanjian Kerja Pegawai Tetap

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Binus.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah