Jawaban Soal Mata Kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi Bagian II, Ayo Dipelajari

- 21 Desember 2022, 13:28 WIB
Jawaban Soal Mata Kuliah Hukum Ekonomi  Aspek Legal Ekonomi Bagian II
Jawaban Soal Mata Kuliah Hukum Ekonomi Aspek Legal Ekonomi Bagian II /Pexels.com / Julia M Cameron/

       a). Waktu:

  • Jangka Waktu tidak ditentukan

       b). Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi PKWT yaitu:

  • Masa percobaan paling lama maksimal 3 (tiga) bulan
  • Dilakukan dengan Surat Pengangkatan atau pembuatan Perjanjian Kerja

      c). Jenis pekerjaan:

           Digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, yaitu pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian daproses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.

      d). Hak-hak pekerja yang diterima pada saat PHK

           Uang Pesangon + uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

      e). Contoh: Setelah menjalani pemagangan bakti selama 2 tahun, Adi diangkat sebagai karyawan tetap oleh Bank Central Asia dengan Perjanjian Kerja tanpa batas waktu.        

Baca Juga: Soal UAS UT Bahasa Inggris Semester 1, Lengkap dengan Terjemahan dan Jawaban

2. Apa yang dimaksud dengan “Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan”, Jelaskan dengan memberikan contoh masing-masing dari : A. pemborongan pekerjaan, dan B. penyediaan jasa pekerja/buruh.

Jawab: Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (pasal 64 UU no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Binus.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah