a). Waktu:
- Jangka Waktu tidak ditentukan
b). Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi PKWT yaitu:
- Masa percobaan paling lama maksimal 3 (tiga) bulan
- Dilakukan dengan Surat Pengangkatan atau pembuatan Perjanjian Kerja
c). Jenis pekerjaan:
Digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, yaitu pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian daproses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.
d). Hak-hak pekerja yang diterima pada saat PHK
Uang Pesangon + uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
e). Contoh: Setelah menjalani pemagangan bakti selama 2 tahun, Adi diangkat sebagai karyawan tetap oleh Bank Central Asia dengan Perjanjian Kerja tanpa batas waktu.
Baca Juga: Soal UAS UT Bahasa Inggris Semester 1, Lengkap dengan Terjemahan dan Jawaban
2. Apa yang dimaksud dengan “Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan”, Jelaskan dengan memberikan contoh masing-masing dari : A. pemborongan pekerjaan, dan B. penyediaan jasa pekerja/buruh.
Jawab: Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (pasal 64 UU no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).