Jawaban Soal Mata Kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi Bagian I, Ayo Dipelajari

- 21 Desember 2022, 19:43 WIB
Jawaban Soal Mata Kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi Bagian I, Ayo Dipelajari
Jawaban Soal Mata Kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi Bagian I, Ayo Dipelajari /PIXABAY/StockSnap

INFOTEMANGGUNG.COM - Di bawah ini ialah berapa pertanyaan dan jawaban soal mata kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi bagian I. Ayo kalian yang sedang mengambil mata kuliah Hukum/Legal Ekonomi silakan mempelajarinya.

Jawaban soal mata kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi Bagian I akan membantu memperdalam pengetahuan kalian. Soal ini mungkin keluar pada tugas personal, tugas kelompok ataupun ujian akhir.

Tentunya apa yang menjadi jawaban soal mata kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi Bagian I akan berguna apabila mahasiswa telah turun ke dunia bisnis sekarang atau nantinya.

Baca Juga: Soal dan Jawaban UAS Hukum Internasional Semester 3 Jurusan Hubungan Internasional dan Hukum

Jawaban soal mata kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi Bagian I ialah berbentuk

Essay. Inilah soal dan jawabannya.

1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan “Subyek dan Obyek Hukum”

Jawab: Yang dimaksud Subyek Hukum adalah:

  • segala sesuatu yang mampu melakukan hak dan kewajiban menurut hukum.
  • segala sesuatu yang dapat menjadi hak dan kewajiban di dalam hukum (menurut Silondae & Ilyas, 2011:9)
  • segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki kewenangan untuk bertindak (menurut Saliman 2005:9)
  • dapat berupa manusia dengan syarat tertentu yaitu cakap menurut hukum, cukup umur, sehat rohani dan tidak dibawah pengampuan dan badan hukum , baik badan hukum publik atau badan hukum privat.

Obyek Hukum adalah:

  • segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum.
  • Wujud dari obyek hukum adalah benda.

Baca Juga: Soal UAS UT Bahasa Inggris Semester 1, Lengkap dengan Terjemahan dan Jawaban

2. Subyek Hukum terdiri atas dua kategori yaitu : orang dan badan hukum. Sebutkan dan berikan penjelasan yang memadai tentang bentuk badan hukum-badan hukum lain selain perseroan terbatas (PT) beserta sumber peraturan/undang-undangnya.

Jawab: Bentuk badan hukum-badan hukum beserta sumber peraturan/undang-undangnya:

  • Persekutuan firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma. Sumber peraturan: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 16.
  • CV (Persekutuan Komanditer). CV terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif (komanditer). Persekutuan komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu atau beberapa orang pesero yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sumber peraturan: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 19.
  • Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) – termasuk Badan Hukum Publik, adalah komisi pemberantasan tindak pidana korupsi yang diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara professional, intensif dan berkesinambungan. Sumber peraturan: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

3. Jelaskan secara komprehensif “Mengapa Hukum Benda penting untuk dipelajari dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian” ? Berikan contoh yang relevan

Jawab:  Hukum Benda penting untuk dipelajari dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian karena pemahaman mengenai konstruksi hukum terhadap benda sangat berkaitan dengan pengelolaan asset-aset berharga baik milik perorangan maupun perusahaan.

Seperti yang kita tahu bahwa semua diantara kita maupun perusahaan sebagai pelaku kegiatan perekonomian pasti memiliki benda sebagai aset . Dan setiap benda yang dimiliki mempunyai konstruksi hukum yang berbeda.

Tanpa mengetahui konstruksi hukum suatu benda, perusahaan mungkin akan gagal memperoleh, memiliki dan memanfaatkan benda tersebut

Contoh: Sebuah perusahaan memiliki benda-benda antara lain: tanah dan bangunan pabrik, mesin-mesin, kontrak kerja dengan karyawan, kontrak penjualan, letter of credit dari pembeli,mobil pengangkutan, hak cipta, hak paten, dsb.

Baca Juga: Soal UAS UT Pancasila (Esai) Semester I Lengkap dengan Jawabannya

Untuk tanah yang dimiliki perusahaan atau pemiliknya harus memiliki sertifikat hak milik dan terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tanah tersebut dapat dipakai sebagai jaminan utang bila perusahaan menghadapi kesulitan keuangan.

Untuk memakainya menjadi jaminan perusahaan sebaiknya mengetahi tentang hukum jaminan dan membikin perjanjian yang benar untuk menghindari perselisihan di kemudian hari dengan pihak yang memberi hutang.

Tanpa pengetahuan hukum yang memadai perusahaan bisa saja ditipu oleh pihak pemberi hutang dan bisa saja kehilangan hak atas tanah yang dimiliki.

4. Jelaskan tentang perbedaan antara “perjanjian” dan “perikatan”

Jawab: Perbedaan antara “perjanjian” dan “perikatan”

  • Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Berarti perjanjian melibatkan dua orang atau lebih.
  • Menurut Subekti (1985) Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak. Berarti perikatan dilakukan oleh 2 subyek yaitu yang berhak atas sesuatu (kreditor) dan yang wajib melaksanakan sesuatu (debitor).
  • Perikatan berasal dari perjanjian. Jadi perbedaan antara perjanjian dan perikatan adalah pada tahapan dan implikasinya.

5. Jelaskan mengenai syarat sah-nya perjanjian ! dan jelaskan konsekuensinya apabila sebuah perjanjian tidak memenuhi syarat subyektif maupun obyektif. (Penjelasan harus disertai contoh)

Jawab: Syarat sah-nya perjanjian menurut pasal 1320 KUH Perdata Perjanjian dianggap sah bila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

a). Syarat Subyektif meliputi:

  • Kecakapan: semua pihak dari perjanjian harus telah dianggap dewasa menurut hukum dan setiap pihak dalam perjanjian bukanlah mereka yang berada dalam pengampuan.
  • Kesepakatan dari mereka yang mengikat diri dalam perjanjian. Harus ada kata “sepakat”

b). Syarat obyektif meliputi:

  • Suatu hal (obyek) tertentu: isi perjanjian harus jelas
  • Suatu sebab yang halal: tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.

Konsekuensinya apabila sebuah perjanjian tidak memenuhi syarat subyektif maupun obyektif: maka hukum perjanjian yang dibuat batal demi hukum.

Contoh: 1). Rita seorang anak berusia 13 tahun dipaksa oleh pamannya untuk mengadakan perjanjian untuk menukar sepeda barunya dengan boneka Barbie. Sepeda baru akan diberikan oleh paman kepada anaknya. Ketika Ibu Rita mengetahui terntang perjanjian ini, dia keberatan dengan perjanjian itu. Dia mendatangi paman Rita untuk membatalkan perjanjian dan mengembalikan sepeda. Karena Rita masih berada di bawah umur secara hukum, maka perjanjian batal demi hukum.

2). Bank ABC mengadakan perjanjian pemberian kredit dengan PT XYZ dengan jaminan 10 letter of credit senilai $1.000.000. Ketika tagihan pertama jatuh tempo, bank ABC tidak menerima pembayaran dari opening bank. Dan setelah diusut ternyata PT.XYZ tidak pernah melakukan kegiatan ekspor dan letter of credit yang menjadi jaminan adalah palsu. Karena ini maka Bank ABC tidak meneruskan perjanjian pemberian kredit dengan PT XYZ dan perjanjian batal demi hukum karena jaminan tidak  memenuhi ketentuan hukum. Dan bahkan PT XYZ harus berhadapan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Demikian tadi jawaban soal mata kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi bagian I yang mungkin ditanyakan dalam tugas dan UAS. Semoga memperdalam pengetahuan kalian. Dan jangan lupa ikuti bagian II untuk belajar lebih banyak lagi.***

Disclaimer: Untuk jawaban di atas bisa diambil initinya saja dan mahasiswa boleh menguraikan dengan kata-kata sendiri atau dengan pengertian yang lebih dirasa benar.

Editor: Septyna Feby

Sumber: Binus.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah