Apakah Tata Ruang Dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Merupakan Bagian Dari Hukum Agrarian?

- 20 Desember 2022, 18:53 WIB
Apakah Tata Ruang Dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Merupakan Bagian Dari Hukum Agrarian?
Apakah Tata Ruang Dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Merupakan Bagian Dari Hukum Agrarian? /

INFOTEMANGGUNG.COM - Menurut Anda, apakah tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam merupakan bagian dari hukum agrarian?

Untuk menjawab pertanyaan apakah tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam merupakan bagian dari hukum agrarian, Anda perlu mengetahui wilayah cakupan dalam pembahasan hukum agrarian.

Artikel ini akan menjelaskan tentang hukum agrarian untuk menjawab pertanyaan apakah tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam merupakan bagian dari hukum agrarian.

Baca Juga: Jawaban Soal Mengapa Perlindungan dan Penegakan Hukum Mutlak Harus Dilakukan dalam Sebuah Negara Demokrasi

Hukum Agraria

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata agraria memiliki dua pengertian yaitu urusan pertanian atau tanah pertanian dan urusan pemilikan tanah.

Secara singkat, hukum agraria memiliki arti kumpulan peraturan dan kaidah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan agraria.

Sumber hukum agraria dapat dibedakan menjadi dua jenis, antara lain :

Sumber hukum tertulis yang terdiri atas :

  • Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33 ayat 3.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  • Peraturan-peraturan pelaksana UUPA.
  • Peraturan-peraturan bukan pelaksana UUPA yang dikeluarkan sesudah tanggal 24 September 1960 karena suatu masalah yang perlu diatur. Misalnya Undang-Undang 51/Prp/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
  • Peraturan-peraturan lama yang untuk sementara masih berlaku, sesuai dengan ketentuan pasal-pasal peralihan.

Sumber hukum tidak tertulis yang terdiri atas :

  • Hukum adat yang sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UUPA, yaitu yang:
    Tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Negara;
    berdasarkan atas persatuan bangsa;
    berdasarkan atas sosialisme Indonesia;
    berdasarkan peraturan-peraturan yang tercantum dalam UUPA dan peraturan perundangan lainnya;
    mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
  • Hukum kebiasaan yang timbul sesudah berlakunya UUPA, yaitu yurisprudensi dan praktik administrasi.

Apakah Tata Ruang Dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Merupakan Bagian Dari Hukum Agrarian?

Untuk pertanyaan diatas, Anda bisa menjawab ya. Tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam termasuk dalam ruang lingkup hukum agrarian.

Jawaban tersebut sudah sesuai dengan sumber hukum agraria yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Dalam UUPA sudah dijelaskan bahwa ruang lingkup agraria mencakup bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, menjadi babak baru terbentuknya lembaga penataan ruang dalam wadah Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang masih berdampingan dengan organisasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penggabungan dua aspek tersebut diharapkan bisa saling bersinergi untuk menyelesaikan berbagai masalah tentang perencanaan, pemilikan, pengusahaan, dan pemanfaatan atas seluruh tanah secara utuh hingga detil tata ruang.

Baca Juga: Penjelasan Soal Pancasila Dipandang Memiliki Kedudukan Hukum yang Tetap Karena

Penutup

Secara singkat hukum agraria mengatur beberapa wilayah kerja termasuk tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam di suatu wilayah.

Demikian pembahasan singkat tentang hukum agraria untuk menjawab pertanyaan apakah tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam merupakan bagian dari hukum agrarian. Semoga membantu!***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: jurnalhukum.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x