INFOTEMANGGUNG.COM - Terangkan tujuan bela negara yang dilakukan setiap warga negara! Hal ini penting untuk diketahui, karena merupakan kewajiban bagi setiap warga negara.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin mempertahankan hidup bangsa dan negara.
Undang-Undang ini menjelaskan tentang hakikat upaya bela negara. Bahwa hal tersebut bukan hanya kewajiban namun sebuah kehormatan yang harus dilakukan sebagai manusia yang berwarga negara.
Baca Juga: Ini Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Menurut Undang-Undang
Tentunya, hal ini harus dilakukan berdasarkan kesadaran penuh untuk rela berkorban dan rasa tanggung jawab tinggi terhadap bangsa dan negara. Tujuan bela negara adalah mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Kesadaran bela negara merupakan sikap kesadaran berbakti pada negara dan upaya rela berkorban membela negara. Tiap-tiap warga negara berhak, bahkan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-Undang. Hal ini akan dapat diwujudkan dalam pertahanan pertahanan negara.
Adapun tujuan bela negara yaitu:
- Mempertahankan mempertahankan hidup bangsa dan negara.
- Melestarikan budaya.
- nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Buatlah yang terbaik bagi bangsa dan negara.
- Menjaga identitas dan integritas bangsa atau negara.