Jadi, dengan demikian tujuan bela negara adalah mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Melansir dari dpr.go.id, Adapun penyelenggaraan dan partisipasi warga negara Indonesia dalam upaya bela negara, diatur dalam Undang-Undang adalah sebagai berikut:
- Pendidikan kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
- Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib dan
- Pengabdian sesuai dengan profesi
Upaya bela negara dilakukan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap tegak dan ada di muka bumi.
Serta dapat tetap menjalankan kepentingan nasional berupa pembangunan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berketahanan nasional yang berdasarkan wawasan nusantara, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun sarana yang digunakan berupa potensi dan kekuatan nasional yang dapat dimanfaatkan secara menyeluruh. Baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang dapat mendukung kepentingan pertahanan negara.
Dalam upaya bela negara, Presiden adalah penanggung jawab tertinggi dan dibantu
Dewan Pertahanan Nasional yang akan menjadi penasihat Presiden dalam mengambil kebijakan umum pertahanan negara.***