Dari usulan tersebut akhirnya diputuskan Pancasila menjadi rumusan dasar negara untuk indonesia.
Untuk menyempurnakan rumusan tersebut, kemudian BPUPKI membentuk sebuah panitia yang terdiri dari sembilan orang atau disebut dengan panitia sembilan.
Selain itu panitia sembilan juga memiliki tugas untuk membuat undang-undang dasar yang berlandaskan pada kelima sila tersebut.
Baca Juga: Bagaimana Perbedaan Asesmen saat Ibu dan Bapak Bersekolah Dulu dengan Asesmen pada Kurikulum Merdeka
Hasil dari perundingan yang dilakukan panitia sembilan adalah terbentuknya piagam jakarta yang mana di dalamnya memuat rumusan Pancasila. Namun urutan dan juga rumusan Pancasila diubah menjadi seperti Pancasila yang dikenal sekarang.
Setelah melakukan beberapa kali persidangan akhirnya Pancasila disahkan menjadi dasar negara Indonesia 18 Agustus 1945 pada saat sidang PPKI.
Itu tadi adalah jawaban dan juga penjelasan untuk soal di atas. Dengan demikian bisa dipahami bahwa konsep Pancasila pertama kali dikemukakan oleh presiden Soekarno***
Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel ini untuk di copy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.