Langkah-langkah Membubuhkan e-Meterai Pada Surat Lamaran dan Pernyataan PPPK

- 7 November 2022, 11:00 WIB
 e-Meterai - Berikut cara beli e-Meterai secara online  untuk surat lamaran dan pernyataan pppk
e-Meterai - Berikut cara beli e-Meterai secara online untuk surat lamaran dan pernyataan pppk /Instagram/@jabarsaberhoaks/

INFOTEMANGGUNG.COM - Seleksi PPPK sudah mulai dilakukan. Pada tahun ini ada peraturan baru yang disyaratkan panitia seleksi pada perekrutan PPPK yaitu pemakaian e-Meterai. Temukan langkah-langkah membubuhkan meterai pada surat lamaran dan pernyataan PPPK.

Pelamar PPPK 2022 saat melamar mendapati bahwa mereka diwajibkan membikin akun meterai elektronik sebagai syarat pendaftaran. Karena itu mereka perlu tahu langkah-langkah membubuhkan meterai pada surat lamaran dan pernyataan PPPK.

Baca Juga: Resmi Dirilis! Ini Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Langkah-langkah membubuhkan meterai pada surat lamaran dan pernyataan PPPK dilakukan karena e-Materai diminta dibubuhkan pada surat lamaran dan surat pernyataan.

Dengan pemakaian e-Meterai ini, berkas lamaran dan pernyataan pelamar menjadi terjamin dan yang penting berkasnya tidak ditolak saat pendaftaran.

Banyak peserta PPPK yang masih melakukan pelanggaran pemakaian meterai, walaupun sudah ada larangan penggunaan meterai berkali-kali.

Pelanggaran kasus pemakaian meterai tidak sesuai aturan contohnya: meterai yang sudah pernah dipakai dicopot, lalu di-scan, dilepas lagi kemudian ditempel ke surat lamaran padahal nomor meterainya sama.

Baca Juga: Penting Dipahami, Ini yang Dimaksud dengan Prioritas 1, Prioritas 2, Prioritas 3 dan Pendaftar Umum PPPK

Sebelum mendaftar, ada baiknya pendaftar PPPK 2022 membeli e-Meterai terlebih dahulu kemudian baru login di SSCASN.

BKN menyediakan fitur  e-Meterai di pada portal SSCASN, tetapi BKN tak menyediakan layanan penjualan e-Meterai.

Jadi untuk membeli e-Meterai secara online bisa dilakukan di kantor pos atau di Finnet yang tidak lain adalah distributor resmi Peruri.

Untuk membeli meterai, klik saja website https://finnet.e-meterai.co.id lalu ikuti perintahnya setelah login.

Begini langkah-langkah membubuhkan meterai pada surat lamaran dan pernyataan PPPK:

  • Membeli  meterai elektronik alias e-Meterai lalu mengikuti alur pendaftaran dan seleksi PPPK 2022.
  • Membuka https://sscasn.bkn.go.id  
  • Login untuk pelamar yang sudah punya akun SSCASN (pelamar baru diminta mendaftar akun SSCASN dulu).
  • Mengisi biodata.
  • Memilih jenis seleksi PPPK yang mau diikuti.
  • Memilih formasi.
  • Mengunggah dokumen. Pada tahap unggah dokumen ini pendaftar memakai e-Meterai.

Bila pendaftar telah membeli e-Meterai untuk diunggah pada file di SSCASN, pendaftar booleh memilih salah satu dari dua opsi ini:

1. Memilih berkas yang sudah dipasang e-Meterai lalu diunggah di SSCASN, atau
2. Memasang e-Meterai yang telah dibeli sebelumnya ketika login di SSCASN dengan langkah-langkah berikut ini:

  • Mengklik tombol e-Meterai.
  • Mengklik tombol unggah meterai elektronik itu.
  • Memilih file yang mau dibubuhi meterai itu.
  • Meletakkan e-Meterai pada file itu.
  • Mengunggah e-Meteri.

Itu tadi cara membeli meterai elektronik dan juga langkah-langkah membubuhkan meterai pada surat lamaran dan pernyataan PPPK. Baca baik-baik instruksi yang tertera pada saat pembelian meterai dan saat menguploadnya.Selamat mencoba dan semoga sukses.***

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: www.finpay.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x