BKN menyediakan fitur e-Meterai di pada portal SSCASN, tetapi BKN tak menyediakan layanan penjualan e-Meterai.
Jadi untuk membeli e-Meterai secara online bisa dilakukan di kantor pos atau di Finnet yang tidak lain adalah distributor resmi Peruri.
Untuk membeli meterai, klik saja website https://finnet.e-meterai.co.id lalu ikuti perintahnya setelah login.
Begini langkah-langkah membubuhkan meterai pada surat lamaran dan pernyataan PPPK:
- Membeli meterai elektronik alias e-Meterai lalu mengikuti alur pendaftaran dan seleksi PPPK 2022.
- Membuka https://sscasn.bkn.go.id
- Login untuk pelamar yang sudah punya akun SSCASN (pelamar baru diminta mendaftar akun SSCASN dulu).
- Mengisi biodata.
- Memilih jenis seleksi PPPK yang mau diikuti.
- Memilih formasi.
- Mengunggah dokumen. Pada tahap unggah dokumen ini pendaftar memakai e-Meterai.
Bila pendaftar telah membeli e-Meterai untuk diunggah pada file di SSCASN, pendaftar booleh memilih salah satu dari dua opsi ini:
1. Memilih berkas yang sudah dipasang e-Meterai lalu diunggah di SSCASN, atau
2. Memasang e-Meterai yang telah dibeli sebelumnya ketika login di SSCASN dengan langkah-langkah berikut ini:
- Mengklik tombol e-Meterai.
- Mengklik tombol unggah meterai elektronik itu.
- Memilih file yang mau dibubuhi meterai itu.
- Meletakkan e-Meterai pada file itu.
- Mengunggah e-Meteri.
Itu tadi cara membeli meterai elektronik dan juga langkah-langkah membubuhkan meterai pada surat lamaran dan pernyataan PPPK. Baca baik-baik instruksi yang tertera pada saat pembelian meterai dan saat menguploadnya.Selamat mencoba dan semoga sukses.***