Syarat Pembuatan SKCK 2022 Untuk Pendaftaran PPPK

- 5 November 2022, 15:45 WIB
Syarat Pembuatan SKCK 2022 Untuk Pendaftaran PPPK
Syarat Pembuatan SKCK 2022 Untuk Pendaftaran PPPK /pexels/pixabay

INFOTEMANGGUNG.COM- Syarat pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Sipil) menjadi salah satu persyaratan daftar PPPK maupun CPNS.

SKCK berisikan riwayat catatan kejahatan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak pernah melakukan tindak pidana berdasarkan data kepolisian.

Dikutip dari situs resmi Polri, SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 bulan dari tanggal penerbitan.

Baca Juga: 8 Contoh Soal PPPK 2022 Kompetensi Sosio Kultural, Lengkap dengan Kunci Jawaban!

Apabila masa berlaku telah habis dan dirasa masih memerlukannya maka SKCK dapat diperpanjang.

Syarat Pembuatan SKCK 2022

Banyak orang beranggapan mengurus SKCK sangat sulit, namun nyatanya, untuk membuat SKCK tidak sesulit yang dibayangkan.

Layaknya mengurus administrasi di instansi pemerintah lainnya, Syarat membuat skck 2022 juga membutuhkan surat pengantar dari kelurahan tempat tinggal.

Baca Juga: Apa Perbedaan PNS dan PPPK Guru? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Surat pengantar ini dapat diperoleh dari ketua RT Setempat dan mendapat tanda tangan dari RT dan RW untuk selanjutnya dibawa ke Kelurahan dan dibuatkan form data diri yang dibutuhkan dalam pembuatan SKCK.

Adapun syarat lainnya yang harus dibawa ke Polsek atau Polres seperti:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) .
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Paspor (Bagi yang punya paspor).
  • Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Alur Mengurus SKCK

Setelah semua syarat terpenuhi, selanjutnya menuju ke kantor Polsek atau Polres setempat.

Apabila pembuatan SKCK ditujukan untuk melamar pekerjaan, atau melengkapi administrasi PPPK /CPNS dapat langsung menuju Polres.

Baca Juga: 5 Pertanyaan yang Paling Sering Muncul Tentang PPPK 2022 dan Jawabannya. Terutama Mengenai Prioritas

Berikut alur mengurus SKCK

  • Menuju loket pelayanan SKCK dengan membawa persyaratan yang sudah disiapkan.
  • Pihak kepolisian akan mengecek kelengkapan dan pemohon diminta untuk mengisi formulir.
  • Melakukan perekaman sidik jari bagi yang sebelumnya belum pernah membuat SKCK.
  • Ketika proses perekaman sidik jari selesai selanjutnya kembali ke loket pelayanan dengan membawa berkas-berkas dan membayar uang penerbitan SKCK.

Biaya penerbitan SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dikenakan tarif sebesar Rp30.000 sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) dikenakan tarif sebesar Rp60.000.

Setelah proses pembayaran selesai, maka pemohon akan mendapat kode registrasi sebagai bukti pengambilan SKCK.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Mengenal Asesmen Nasional 2022, Ini Penjelasannya!

Itulah tadi syarat pembuatan SKCK 2022 untuk pendaftaran PPPK.***

 

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah