Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 68 Uji Kompetensi Bab 2 nomor 4 Beda Polisi, Jaksa, Hakim , Advokat dan KPK

- 28 Oktober 2022, 10:23 WIB
Peran polisi, jaksa, hakim dan advokat serta KPK
Peran polisi, jaksa, hakim dan advokat serta KPK /Pixabay/Arek Socha

Jawaban:

Peran Lembaga Penegak Hukum dalam proses penegakan hukum atau menjamin keadilan dan kedamaian di Indonesia:

1. Polisi RI

Polisi memiliki peran dalam memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pengayoman, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat supaya keamanan di dalam negeri terpelihara.

2. Kejaksaan

Jaksa mempunyai peran dalam menegakkan supremasi hukum dan perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

3. Hakim

Hakim berperan sebagai penegak keadilan. Hakim dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya.

4. Advokat

Advokat perannya sebagai pihak yang memberi jasa hukum berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, mewakili, menjalankan kuasa, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum.

5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK memiliki peran untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.

Demikian tadi perbedaan peran berbagai lembaga penegak hukum di Indonesia di kunci jawaban PKN kelas 12 halaman 68 bab 2 soal no. 4

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah