Seperti SLB/A (untuk anak tunanetra), SLB/B (untuk anak tunarungu), SLB/C (untuk anak tunagrahita), SLB/D (untuk anak tunadaksa), SLB/E (untuk anak tunalaras), dan lain-lain.
Satuan pendidikan khusus (SLB) terdiri atas jenjang TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB. Sebagai satuan pendidikan khusus, maka sistem pendidikan yang digunakan terpisah sama sekali dari sistem pendidikan di sekolah reguler, baik kurikulum, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana prasarana, sampai pada sistem pembelajaran dan evaluasinya.
Layanan pendidikan segregasi juga memberikan pelayanan tambahan bagi para peserta didik seperti dokter umum, psikolog, dokter spesialis, speech therapist, audiologi dan beberapa tenaga ahli lainnya.
Namun, pada implementasinya terdapat kelemahan dari layanan pendidikan segregasi ini, yaitu pada aspek pengembangan emosi dan sosial anak menjadi kurang luas sebab lingkungan pergaulan yang terbatas. Sekolah Luar Biasa (SLB) pun mematok harga yang relatif lebih mahal dari sekolah regular, dan kadang menimbulkan disintegrasi.
Sedangkan, keuntungan layanan pendidikan segregasi ialah rasa tenang pada anak luar biasa, komunikasi mereka lebih mudah dan lancar. Metode pembelajaran juga khusus disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan anak.
Fasilitas yang diberikan pun lengkap dan sesuai dengan kebutuhan setiap peserta didik, seperti buku braille untuk tunanetra, alat bantu hitung, alat bantu dengar, peta timbul dan alat bantu lainnya yang dapat membantu proses belajar menjadi lebih mudah.
Bentuk-bentuk layanan pendidikan segregasi ialah Sekolah Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Berasrama, Kelas Jauh/ Kelas Kunjung dan Hospital School.
Dengan layanan pendidikan segregasi ini anak berkebutuhan khusus dapat mengembangkan bakat dan kemampuannya secara optimal. Mereka juga memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan motivasi belajar meningkat.