Pendaftaran Beasiswa Non-Gelar untuk Guru Agama Kemenag Segera Berakhir, Ini Informasi Lengkapnya

- 19 Oktober 2022, 11:32 WIB
Kuota penerima beasiswa yang disediakan oleh Kemenag untuk program beasiswa non-gelar adalah sebanyak 1.000 kuota.
Kuota penerima beasiswa yang disediakan oleh Kemenag untuk program beasiswa non-gelar adalah sebanyak 1.000 kuota. /M Rusydi Sani/kemenag.go.id/

Sehingga, mereka mampu merancang sekaligus mengembangkan pembelajaran modern. Terdapat dua indikator yang diharapkan dapat tercapai dari program pembelajaran beasiswa ini.

  • Indikator pertama, peserta mempunyai pengetahuan, pemahaman, keterampilan dalam pemanfaatan kerangka kerja yang berbasis pada TPACK.
  • Indikator kedua, peserta penerima beasiswa akan mempunyai kompetensi keterampilan literasi teknologi. Kompetensi itu juga disertai sertifikasi penguasaan teknologi pendidikan.

“Setiap bulan, peserta program akan mendapat beasiswa berupa biaya hidup sebesar satu juta empat ratus ribu rupiah dan bantuan biaya paket data sebesar seratus lima puluh ribu rupiah,” kata Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Amrullah pada kesempatan yang sama.

Baca Juga: Pemkab Temanggung Berikan Beasiswa Bagi Mahasiswa Kurang Mampu, Ini Petunjuk Teknisnya

Ia juga mengatakan, program pembelajaran akan diadakan selama 12 pekan. Sementara itu, biaya yang meliputi SPP, Sertifikasi L1 dan L2 ditanggung oleh Kementerian Agama.

Kurikulum program ini terdiri atas 8 topik. Mulai dari growth mindset, pelatihan digital, digital education soft skill hingga latihan Sertifikasi Google Educator L2.

Timeline seleksi beasiswa non-gelar mulai dari pendaftaran hingga perkuliahan adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran melalui metode daring di laman https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id/login (10-21 Oktober 2022).
  • Seleksi administrasi dan asesmen (22-24 Oktober 2022).
  • Pengumuman hasil seleksi (25 Oktober 2022).
  • Program perkuliahan (7 November 2022-28 Januari 2023).

Baca Juga: 5 Cara Mendapatkan Beasiswa ke Luar Negeri, Yuk Lakukan agar Impian Terkabul!

“Evaluasi peserta dilakukan setiap akhir bulan untuk melihat tingkat keaktifan dan pencapaian. Jika tidak memenuhi minimal 70% maka beasiswa akan dihentikan dan diberikan sanksi administratif,” ucap Amrullah lebih lanjut.

Sebagai informasi, perkuliahan diselenggarakan secara daring, oleh karena itu calon peserta diminta memastikan perangkat dan sinyal mendukung.

Sebab, jika tidak memenuhi kriteria presensi minimal 70%, beasiswa bisa dihentikan oleh Kemenag.***

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah