Kemdikbud Terbitkan Aturan Baru Sertifikasi Guru, Begini Cara Mendapatkannya

- 18 Oktober 2022, 16:48 WIB
Kemdikbud Terbitkan Aturan Baru Sertifikasi Guru
Kemdikbud Terbitkan Aturan Baru Sertifikasi Guru /Pexels.com / Christina Morillo/

INFOTEMANGGUNG.COM – Dalam rangka pemenuhan guru profesional, Kemdikbud akhirnya menerbitkan aturan sertifikasi guru dalam jabatan.

Sebagaimana kita tahu, sertifikat pendidik yang diperoleh oleh guru harus melalui tahapan sertifikasi guru terlebih dahulu.

Sebelumnya, Peraturan Menteri telah mencabut Permendikbud 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.

Baca Juga: Contoh Pidato Amanat Pembina Upacara Tentang Kebersihan Lingkungan Sekolah

Tata cara yang tertuang dalam aturan tersebut dirasa belum bisa memenuhi kebutuhan hukum para guru di Indonesia, guru, maka dari itu perlu dilakukan penggantian.

Atas dasar hal tersebut, Kemdikbud menerbitkan aturan baru yang tercantum dalam Permendikbud Ristek 54 tahun 2022 tentang Sertifikat Pendidik Guru dalam Jabatan.

Penetapan aturan baru dilaksanakan pada tanggal 26 September 2022, kemudian dilakukan pengundangan pada tanggal 28 September 2022.

Aturan ini ditujukan terhadap guru yang telah diangkat tetapi belum bersertifikat pendidik dan harus melakukan sertifikasi guru.

Dalam aturan baru sertifikasi guru tersebut membahas mengenai tata cara guru dalam jabatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Hal ini tertuang dalam pasal 6 yang menyebutkan bahwa program PPG ini diselenggarakan melalui empat tahapan, yaitu:

1. Penetapan Jumlah Mahasiswa

Melanjutkan ke pasal 7, secara nasional Menteri akan menetapkan jumlah mahasiswa setiap tahun.

Baca Juga: Contoh Teks Anekdot Sindiran Lucu dan Humoris

Menteri yang dimaksud memiliki hak untuk mendelegasikan kewenangan terhadap Direktur Jenderal.

2. Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan

Proses sosialisasi program ini diselenggarakan melalui media elektronik dan non elektronik. Informasi ini mencakup beberapa hal, seperti jumlah mahasiswa, cara pendaftaran, dan mekanisme penyelenggaraan.

Sosialisasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan dan Direktorat Jenderal terhadap Dinas Pendidikan juga LPTK yang sudah ditetapkan.

3. Penerimaan Calon Mahasiswa

Pada pasal 9, ada tiga tahapan dalam penerimaan calon mahasiswa, yakni pendaftaran, seleksi, kemudian pengumuman.

Calon mahasiswa perlu melakukan seleksi administrasi dan seleksi akademik. Kemudian pengumuman akan dilakukan secara bertahap.

Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi akan menjadi peserta Program PPG seperti yang terdapat dalam pasal 14.

4. Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan

Beban belajar yang perlu diperhatikan dalam program ini adalah sebanyak 36 SKS. Sementara pembelajaran dilaksanakan langsung oleh LPTK.

Adapun pemenuhan beban belajar perlu melalui dua tahapan, yakni rekognisi pembelajaran lampau serta pembelajaran Program Studi.

Demikian cara mendapatkan sertifikasi melalui aturan baru sertifikasi guru yang dirilis oleh Kemdikbud. Untuk pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi Kementerian.***

 

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah