Baca Juga: Ulasan Soal Mengapa Kita Diwajibkan untuk Menghormati Orang Tua dan Guru
Meski demikian, Zain mengaku karena keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah, pemberian tunjangan insentif guru madrasah non PNS ini sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Adapun guru non PNS yang masuk dalam kriteria penerima tunjangan insentif ini adalah:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan tercatat di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
- Belum lulus sertifikasi;
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan PNS yang diangkat oleh Pemda dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun terus menerus.
- Tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
- Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
- Belum usia pensiun (60 tahun), dalam hal ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua;
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
- Tidak tergantung sebagai tenaga tetap pada instansi RA/Madrasah;
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Untuk diketahui, waktu pencairan tunjangan insentif guru madrasah non PNS untuk tahun 2022 sudah bisa dilakukan sejak 10 Oktober 2022 lalu. Bagi guru yang mengalami kesulitan pencairan bisa berintegrasi dengan dinas terkait.***