Penyelenggara Negara tersebut diantaranya :
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
- Menteri
- Gubernur
- Hakim
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai ketentuan perundang – undangan.
Sedangkan makna penyelenggara Negara dalam arti sempit ialah penyelenggara yang tidak mencakup lembaga lembaga yang tercantum dalam undang undang dasar 1945.
Baca Juga: Jawaban Soal Patung Dibuat Dalam Bentuk Yang Kecil Disebut Dengan Apa?