Guru PPPK juga tidak boleh memakai seragam dinas Pemda baju keki kebanggaan ASN. Baju warna keki ini tidak dapat digunakan lagi setelah keluar aturan Permendagri no. 11 tahun 2020.
Pada pasal 2 aturan tersebut, ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri serta Pemda diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas berserta atribut di hari kerja. Pemakaian pakaian itu memiliki tujuan untuk meningkatkan estetika, disiplin, pengawasan, motivasi kerja, mewujudkan keseragaman serta identitas ASN dan kewibawaan.
Walau demikian seragam untuk PPPK disamakan dengan seragam pegawai honorer yaitu putih hitam. Jadi walau sudah lulus PPPK, masih banyak perbedaan antara PPPK dan PNS meliputi status, masa kerja, mnajemen, masa kerja, proses seleksi dan seragam.
Ini memberi beban mental bagi tenaga honorer yang sudah bersusah payah lulus PPPK ternyata seragamnya masih disamakan dengan tenaga honorer.
Yang jelas masih ada perbedaan seragam PNS dan PPPK, suatu diskriminasi yang sangat mereka rasakan ketika upacara karena mereka terlihat berbeda di mata para murid.***