D. MPR
E. DPR
Jawaban:
Jawabannya adalah A. Jaksa agung
Penjelasan:
Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Hakim Pengadilan HAM dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Jadi, dalam penanganan pelanggaran HAM, proses penahanan dilakukan oleh jaksa agung (A).
Penjelasan tambahan tersebut diberikan untuk menjawab pertanyaan dalam penanganan pelanggaran ham proses penahanan dilakukan oleh. Maksudnya adalah untuk menolong para peserta didik untuk makin dapat mengerti penjelasan materi terkait. Sehingga bisa menjawab soal seperti ini dengan benar.
Baca Juga: Jawaban Soal Berdasarkan Jarak yang Ditempuh Dalam Lari Estafet Termasuk
Terkadang pembahasan pelengkap seperti di atas bisa lebih gampang dipahami oleh para siswa. Walaupun penyajiannya agar berbeda dengan yang terdapat dalam buku pelajaran yang dipakai di sekolah.
Tapi landasannya tetap sama supaya tidak melenceng dari pedoman yang sudah ditetap di kurikulum yang dipakai. Dengan begitu para peserta didik mampu mengambil manfaat tambahan melalui penjelasan yang disajikan di sini.
Harapannya adalah agar informasi pelengkap yang diberikan dapat membantu para siswa untuk belajar dan berlatih sebelum menjalani ujian sekolah nanti. Juga untuk memperluas wawasan atas bahan yang dijelaskan.***