Pahami NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak. Apabila NJOP bumi dan bangunan senilai 1 milyar atau lebih rendah maka NJKP-nya adalah 20 persen dari NJOP. Jika nilai NJOP bumi dan bangunan lebih dari 1 milyar besarnya NJKP adalah 40 persen dari NJOP.
Pahami rumus menghitung PBB. Besarnya PBB adalah 5 persen dari NJKP.
Agar lebih memahami praktik menghitung besarnya PBB maka bisa dipraktekkan melalui contoh soal menghitung pajak bumi dan bangunan berikut ini. Dilansir infotemanggung.com dari akseleran.co.id berikut ini adalah contoh soal beserta jawabannya.
Baca Juga: Pasokan Minyak Sawit Menipis, Malaysia Potong Setengah Pajak Ekspor
Soal:
Ibu Desi punya properti rumah seluas 60 meter persegi dengan nilai Rp500.000 per meter. Rumahnya berdiri di atas tanah seluas 100 meter persegi dengan nilai Rp1.000.000 per meter. Berapa besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayarkan?
Jawab:
NJOP bangunan: 60 x Rp.500.000 = Rp.30.000.000
NJOP bumi: 100 x Rp. 1.000.000 =Rp.100.000.000
NJOP bumi dan bangunan: Rp.30.000.000+Rp.100.000.000 = Rp.130.000.000
NJKP: 20% x Rp.130.000.000 = Rp.26.000.000
Nilai Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar adalah: 0,5% x Rp.26.000.000 = Rp.130.000.