Pajak Haruslah Dipungut Berdasarkan Suatu Keadilan Keadilan Tersebut Harus Dituangkan, Baik dalam Perundang

27 April 2024, 21:17 WIB
Pajak Haruslah Dipungut Berdasarkan Suatu Keadilan Keadilan Tersebut Harus Dituangkan, Baik dalam Perundang-Undangan /Pexels.com /cottonbro studio/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban pajak haruslah dipungut berdasarkan suatu keadilan. Keadilan tersebut harus dituangkan, baik dalam perundang-undangan maupun diwujudkan dalam pelaksanaannya.

Studi kasus pajak haruslah dipungut berdasarkan suatu keadilan ini menarik untuk kita bahas lebih lanjut.

Yuk perhatikan studi kasus ini pajak haruslah dipungut berdasarkan suatu keadilan.

Baca Juga: Bagaimana Sosiologi Mampu Menjawab Tantangan Perubahan Sosial (Revolusi Industri 4.0) yang Ditandai

Dalam studi kasus tersebut, teman-teman dapat menjelaskan teori untuk memberikan dasar menyatakan keadilan menurut R. Santosa Brotodihardjo, SH.

Teori tersebut harus selaras dengan buku berjudul “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” tersebut.

Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Pajak haruslah dipungut berdasarkan suatu keadilan. Keadilan tersebut harus dituangkan, baik dalam perundang-undangan maupun diwujudkan dalam pelaksanaannya.

R. Santosa Brotodihardjo, SH dalam bukunya “Pengantar Ilmu Hukum Pajak”, menguraikan beberapa teori utuk memberikan dasar menyatakan keadilan.

Sebutkan dan jelaskanlah teori yang mendasari keadilan yang saudara/i ketahui!

Contoh Jawaban

- Teori Asuransi: Negara memiliki hak memungut pajak karena negara bertugas melindungi warganya dari segala kepentingan, keselamatan, dan keamanan jiwa serta harta benda mereka.

Pajak menjadi semacam premi untuk mendapatkan perlindungan dari negara.

- Teori Kepentingan: Pajak harus dipungut berdasarkan kepentingan setiap orang terhadap tugas-tugas pemerintah.

Ini berarti setiap individu memberikan kontribusi pajak sesuai dengan manfaat yang diterima dari pemerintah.

- Teori Asas Gaya Pikul: Berdasarkan asas keadilan, beban pajak harus sama beratnya bagi setiap orang sesuai dengan gaya pikul masing-masing individu.

Gaya pikul diartikan sebagai kemampuan individu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

- Teori Kewajiban Pajak atau Teori Bukti: Negara dianggap memiliki hak mutlak untuk memungut pajak berdasarkan paham organiscche staatsleer, yang menempatkan kewajiban pajak sebagai bagian integral dari hubungan antara warga negara dan pemerintah.

- Teori Asas Gaya Beli: Pemungutan pajak dipandang sebagai fenomena dalam masyarakat yang mirip dengan pompa; mengambil gaya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara, kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan dan fasilitas.

Baca Juga: Terdapat Penjualan Sebesar Rp402.000.000,00 pada Perusahaan PT Jamu Matcha Per 29 Februari 2024

Jadi, itulah contoh jawaban terkait teori utuk memberikan dasar menyatakan keadilan menurut “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” tersebut.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler