Ibu Syifa mulai bekerja di PT Mutiara Indah pada tanggal 1 Juli 2019 dan Pada Saat Itu Statusnya Belum Menikah

25 April 2024, 16:09 WIB

INFOTEMANGGUNG.COM - Kita akan menguraikan jawaban soal Ibu Syifa mulai bekerja di PT Mutiara Indah pada tanggal 1 Juli 2019 dan pada saat itu statusnya belum menikah.

Gaji bersih yang diterimanya sebesar Rp 5.000.000,00 per bulan. Nah berdasarkan tanggal mulai bekerja dan nilai gaji Ibu Syifa, kita akan menjawab soal sehubungan dengan pajak.

Baca Juga: Berdasarkan Kasus di Atas, Klasifikasikan yang Merupakan Sumber Hukum Materiil dan Formil dalam Hukum Tata Neg

Kita akan menjawab 2 pertanyaan ini:

Berikan pendapat Anda, kapan Ibu Syifa wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP?

Berikan alasan Anda dengan dilengkapi dasar hukum dalam undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)!

Yuk kita cermati soal dan jawaban selengkapnya:

Soal:

Ibu Syifa mulai bekerja di PT Mutiara Indah pada tanggal 1 Juli 2019 dan pada saat itu statusnya belum menikah.

Gaji bersih yang diterimanya sebesar Rp 5.000.000,00 per bulan.

Berikan pendapat Anda, kapan Ibu Syifa wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP?

Berikan alasan anda dengan dilengkapi dasar hukum dalam undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)!

Referensi jawaban :

Ibu Syifa wajib mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) segera setelah memenuhi salah satu kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada tanggal 1 Juli 2019, Ibu Syifa memulai bekerja di PT Mutiara Indah dengan status belum menikah dan menerima gaji bersih sebesar Rp 5.000.000,00 per bulan.

Pertanyaannya, kapan sebaiknya Ibu Syifa mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

Baca Juga: Bagaimana Perhitungan Gaji yang Diterima oleh Karyawan Tersebut dan Perjurnalannya?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

1. Dasar Hukum dalam Undang-Undang KUP

Undang-Undang KUP merupakan landasan hukum utama yang mengatur mengenai perpajakan di Indonesia.

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa setiap orang yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang perpajakan yang bersangkutan wajib memiliki NPWP.

Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang KUP menegaskan bahwa NPWP diberikan kepada setiap Wajib Pajak yang memiliki identitas pajak. Identitas pajak diperlukan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan serta sebagai bukti pemenuhan kewajiban perpajakan.

2. Kriteria Kewajiban Mendaftar NPWP

Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang KUP, setiap orang pribadi wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk diberikan NPWP apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

-Memiliki penghasilan bruto tahunan di atas batas ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

-Melakukan kegiatan usaha, baik sebagai pengusaha maupun sebagai profesi.

-Menerima penghasilan selain dari penghasilan kena pajak yang dipotong atau dipungut oleh PPh Pasal 21 atau Pasal 26.

-Memiliki harta kekayaan bruto yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

-Memiliki kewajiban lain yang menurut ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan memerlukan NPWP.

Baca Juga: Inilah Penjelasan Jelaskan Faktor yang Mendorong dan Membuka Jalan Kelahiran dan Perkembangan Akuntansi

3. Analisis Kasus Ibu Syifa

Berdasarkan kasus Ibu Syifa, terdapat informasi bahwa dia mulai bekerja pada tanggal 1 Juli 2019 dengan status belum menikah dan menerima gaji bersih sebesar Rp 5.000.000,00 per bulan. Dari informasi ini, kita dapat menganalisis kapan Ibu Syifa wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP.

Dalam hal ini, poin yang paling relevan adalah poin kedua dari kriteria kewajiban mendaftar NPWP, yaitu bahwa setiap orang pribadi wajib mendaftar sebagai Wajib Pajak apabila melakukan kegiatan usaha, baik sebagai pengusaha maupun sebagai profesi.

Meskipun tidak dijelaskan apakah pekerjaan Ibu Syifa di PT Mutiara Indah merupakan kegiatan usaha atau profesi, namun sebagai pekerja yang menerima gaji bersih, dia telah melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha secara luas.

4. Kesimpulan

Berdasarkan analisis terhadap Undang-Undang KUP, Ibu Syifa sebaiknya mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP segera setelah memulai bekerja pada tanggal 1 Juli 2019.

Hal ini disebabkan karena sebagai pekerja yang menerima gaji bersih, dia telah melakukan kegiatan usaha, yang merupakan salah satu kriteria yang mengharuskannya untuk mendaftar sebagai Wajib Pajak.

Dengan demikian, mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP adalah langkah yang penting bagi setiap individu yang memulai kegiatan yang memiliki kaitan dengan perpajakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP.

Hal ini akan memastikan bahwa setiap Wajib Pajak memiliki identitas pajak yang sah serta dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikianlah Ibu Syifa mulai bekerja di PT Mutiara Indah pada tanggal 1 Juli 2019 dan pada saat itu statusnya belum menikah. Semoga bermanfaat.***

Disclaimer:

Jawaban yang tertera di atas sifatnya tidak mutlak.
Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler