Sebuah Negara Fiktif, Timbuktu, Telah Meratifikasi Sebuah Perjanjian Internasional yang Melarang Penggunaan

15 April 2024, 08:27 WIB
Sebuah Negara Fiktif, Timbuktu, Telah Meratifikasi Sebuah Perjanjian Internasional yang Melarang Penggunaan /Pexels.com /Pixabay/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban sebuah negara fiktif, Timbuktu, telah meratifikasi sebuah perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata kimia.

Pembahasan terkait sebuah perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata kimia ini penting untuk diketahui.

Yuk teman-teman perhatikan sebuah perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata kimia ini.

Baca Juga: Bagaimana dampak kerusakan lingkungan di Negara Maju dan Negara Berkembang bisa berbeda? Inilah Pembahasannya

Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Soal Lengkap

Sebuah negara fiktif, Timbuktu, telah meratifikasi sebuah perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata kimia.

Namun, pemerintahannya telah menolak untuk mengimplementasikan perjanjian tersebut ke dalam hukum nasional mereka dengan alasan bahwa itu bertentangan dengan kepentingan keamanan nasional mereka.

Sebagai hasilnya, sebuah perusahaan milik negara di Timbuktu, yang merupakan produsen senjata kimia, terus melakukan produksi dan perdagangan senjata tersebut.

Pertanyaan:

Apa dasar berlakunya hukum internasional dalam kasus ini?

Bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional dalam konteks ini?

Contoh Jawaban

Dalam konteks kasus ini, dasar berlakunya hukum internasional adalah Chemical Weapons Convention (Konvensi Senjata Kimia/KSK), sebuah perjanjian internasional yang bertujuan melarang produksi, penimbunan, dan penggunaan senjata kimia. KSK mulai berlaku pada tanggal 29 April 1997, dan saat ini telah diikuti oleh 193 negara.

Hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional dalam konteks ini adalah bahwa negara-negara yang meratifikasi KSK diharapkan untuk mengimplementasikan ketentuan perjanjian tersebut ke dalam hukum nasional mereka.

Implementasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa larangan terhadap senjata kimia diakui dan diterapkan secara efektif di tingkat nasional.

Negara-negara biasanya mengadopsi undang-undang nasional atau peraturan lainnya untuk mencapai tujuan ini.

Dalam kasus negara fiktif Timbuktu, meskipun mereka telah meratifikasi KSK, pemerintahannya menolak untuk mengimplementasikan perjanjian tersebut ke dalam hukum nasional mereka.

Alasannya adalah karena dianggap bertentangan dengan kepentingan keamanan nasional mereka.

Namun demikian, penolakan ini tidak membatalkan kewajiban Timbuktu di bawah hukum internasional.

Baca Juga: Apa Tanggapan Pemerintah dan Masyarakat Terhadap Insiden Kerusakan Lingkungan di Kedua Negara? Contoh Jawaban

Sebaliknya, negara-negara lain yang meratifikasi KSK dapat mengambil tindakan untuk menekan Timbuktu agar mematuhi ketentuan perjanjian tersebut.

Ini bisa dilakukan melalui diplomasi internasional, sanksi ekonomi, atau upaya hukum internasional, tergantung pada strategi dan kebijakan masing-masing negara.

Jadi, itulah contoh jawaban terkait studi kasus di atas yang dapat kalian jadikan referensi pembelajaran.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: kemlu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler