INFOTEMANGGUNG.COM - Bapak dan Ibu Guru, kita akan belajar bersama pembahasan dan ringkasan cara menjawab Topik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan untuk Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Mari kita pelajari.
Pembahasan Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) ini berisi tentang rasa ringkas untuk menyelesaikan soal Post test serta latihan pemahaman dan cerita reflektif.
Kita akan mendapatkan soal Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang terdiri dari pembahasan post test, latihan pemahaman dan cerita reflektif dengan lengkap disertai dengan kunci jawabannya.
Pilih jawaban paling benar untuk Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dengan artikel pembahasan di bawah ini.
Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan TPPK dengan Latihan Pemahaman dan Cerita Reflektif
Materi Tugas dan Fungsi dari Satuan Tugas
Soal Latihan Pemahaman
Soal 1. Fungsi satuan tugas dalam pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan diantaranya, kecuali:
a. Melakukan pencegahan terhadap kasus kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan
b. Melakukan penangan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan
c. Menindaklanjuti semua laporan pelanggaran administratif yang dilakukan di satuan pendidikan
d. Membina, mendampingi dan mengawasi TPPK
Jawaban yang tepat adalah c. Menindaklanjuti semua laporan pelanggaran administratif yang dilakukan di satuan pendidikan
Cerita Reflektif
Soal: Bagianmanakah yang menurut Anda cukup sulit dilakukan?
Jawabannya ialah melakukan penanganan, sebab kami membutuhkan pihak yang kompeten untuk melakukan penanganan terhadap kekerasan.
Materi Pembentukan Satuan Tugas
Latihan Pemahaman
Soal: Keanggotaan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan pada lingkungan satuan pendidikan di tingkat Provinsi terdiri dari unsur:
a. Dinas pendidikan
b. Dinas yang menyelenggarakan fungsi dari bidang perlindungan anak
c. Dinas yang menyelenggarakan fungsi dari bidang sosial
d. Semua benar
Jawaban yang tepat adalah d. Semua benar
Cerita Reflektif
Apakah yang Anda pahami sesudah membaca infografis ini?
Jawabannya ialah semua pihak bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.
Materi Tugas dan Fungsi TPPK
Latihan Pemahaman
Soal: Fungsi (TPPK) atau Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang tepat adalah:
a. Menangani kekerasan yang melibatkan lebih dari satu satuan pendidikan
b. Menerima serta menindaklanjuti laporan atas dugaan kekerasan
c. Mendamaikan pelaku kekerasan dengan korbannya
d. Menangani kasus kekerasan yang dialami peserta didik
Jawaban yang tepat adalah b. Menerima serta menindaklanjuti laporan atas dugaan kekerasan
Cerita Reflektif
Soal: Bagianmana yang menurut Anda sangat sulit jika dilakukan?
Jawabannya adalah mendamaikan pelaku kekerasan dengan korbannya
Materi Pembentukan TPPK
Latihan Pemahaman
Anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dari unsur, kecuali:
a. Pendidik
b. Tenaga kependidikan
c. Peserta didik
d. Orang tua
Jawaban yang tepat adalah c. Peserta didik
Cerita Reflektif
Soal: Apakah yang Anda pahami setelah membaca infografis ini?
Jawabannya ialah seluruh pihak harus bekerja sama untuk mencegah dan menangani kekerasan dalam sekolah
Materi Prinsip Pencegahan dan Penanganan
Soal Latihan Pemahaman
Soal: Berikut adalah prinsip Pencegahan serta Penanganan Kekerasan yang Sesuai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, kecuali:
a. Kehati-hatian
b. Kesetaraan hak juga aksesibilitas untuk pendamping disabilitas
c. Akuntabilitas
d. Keberpihakan terhadap kerentanan korban
Jawabannya adalah d. Keberpihakan terhadap kerentanan korban
Cerita Reflektif
Prinsip apa yang sudah Anda terapkan di lingkungan sekolah atau satuan pendidikan?
Jawabannya ialah Kehati-hatian
Soal Post Test
Soal 1. Siapakah yang berwenang atau berhak membentuk TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan kekerasan) di satuan pendidikan?
a. Kepala dinas
b. Bupati
c. Gubernur
d. Kepala sekolah
Jawaban yang tepat adalah d. Kepala sekolah
Soal 2. Siapakah saja yang bisa diangkat sebagai anggota satgas menurut Permendikbudristek no. 46 tahun 2023?
a. Perwakilan dari dinas pendidikan, perwakilan dinas perlindungan anak, perwakilan dinas penyelenggara fungsi bidang sosial, organisasi dan bidang profesi terkait dengan anak.
b. Perwakilan dinas perlindungan anak, bagian dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi maupun bidang profesi yang berkaitan dengan anak.
c. Perwakilan sekolah, perwakilan dinas perlindungan anak, perwakilan dinas bidang sosial, organisasi dan bidang profesi yang terkait dengan anak.
d. Perwakilan dinas pendidikan saja
Jawaban yang tepat adalah a. Perwakilan dari dinas pendidikan, perwakilan dinas perlindungan anak, perwakilan dinas penyelenggara fungsi bidang sosial, organisasi dan bidang profesi terkait dengan anak.
Demikianlah tadi Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dengan pembahasan lengkap untuk menyelesoalsaikan Post test, latihan pemahaman dan cerita reflektif. Semoga bermanfaat.***
Disclaimer:
Kebenaran jawaban yang tertera di atas sifatnya tidak mutlak.
Jawaban sifatnya terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.
Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:
Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.