Jelaskan Urutan Muatan Pertimbangan Apa Saja yang Harus Dijabarkan dalam Membuat Konsideran Suatu Peraturan

21 Desember 2023, 14:18 WIB
Jelaskan Urutan Muatan Pertimbangan Apa Saja yang Harus Dijabarkan dalam Membuat Konsideran Suatu Peraturan /Pexels.com /Ketut Subiyanto/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban jelaskan urutan muatan pertimbangan apa saja yang harus dijabarkan dalam membuat konsideran suatu peraturan perundang-undangan?

Pertanyaan jelaskan urutan muatan pertimbangan apa saja yang harus dijabarkan dalam membuat konsideran suatu peraturan perundang-undangan ini menarik untuk dibahas.

Mari kita simak pembahasan jelaskan urutan muatan pertimbangan apa saja yang harus dijabarkan dalam membuat konsideran suatu peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Konsideran Merupakan Awal Dari Pokok Pikiran Atau Landasan dari Penyusunan Regulasi Konsideran Adalah

Pertanyaan diatas menjelaskan tentang konsideran.

Teman-teman diminta untuk menjelaskan urutan muatan pertimbangan apa saja yang harus dijabarkan dalam membuat konsideran suatu peraturan perundang-undangan.

Untuk teman-teman yang masih belum memahami pertanyaan diatas, simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Konsideran merupakan awal dari pokok pikiran atau landasan dari penyusunan regulasi.

Konsideran adalah awalan sebuah peraturan pada halaman pertama peraturan awalan pembukaan, sesuai dengan UU 12/2011 angka 17 sampai 27 lampiran 2.

Ciri konsideran biasanya diawali dengan menimbang, memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan perundang-undangan.

PERTANYAAN :

Jelaskan urutan muatan pertimbangan apa saja yang harus dijabarkan dalam membuat konsideran suatu peraturan perundang-undangan?

Contoh Jawaban

Berikut adalah penjelasan masing-masing urutan muatan pertimbangan tersebut:

1. Pokok-pokok Pikiran yang Bersifat Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis

Pokok-pokok pikiran yang bersifat filosofis, sosiologis, dan yuridis memuat nilai-nilai dasar dan asas-asas yang mendasari pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.

Nilai-nilai dasar tersebut adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Asas-asas tersebut adalah asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia, seperti asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan.

2. Pokok-pokok Pikiran yang Bersifat Yuridis Normatif

Pokok-pokok pikiran yang bersifat yuridis normatif memuat ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.

Ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dapat berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang, atau peraturan perundang-undangan lainnya.

3. Pokok-pokok Pikiran yang Bersifat Faktual

Pokok-pokok pikiran yang bersifat faktual memuat kondisi dan kenyataan yang menjadi latar belakang pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.

Kondisi dan kenyataan tersebut dapat berupa kondisi dan kenyataan yang bersifat objektif, seperti kondisi dan kenyataan yang terjadi di masyarakat, atau kondisi dan kenyataan yang bersifat subjektif.

Seperti kondisi dan kenyataan yang menjadi keinginan dan cita-cita pembentuk peraturan perundang-undangan tersebut.

Pada praktiknya, urutan muatan pertimbangan dalam konsideran suatu peraturan perundang-undangan tidak selalu harus mengikuti urutan tersebut.

Pembentuk peraturan perundang-undangan dapat menyusun urutan muatan pertimbangan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan yang rasional.

Baca Juga: Jelaskanlah Materi Kewenangan yang Dapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Pembentukan Undang-Undang

Jadi, itulah jawaban jelaskan urutan muatan pertimbangan apa saja yang harus dijabarkan dalam membuat konsideran suatu peraturan perundang-undangan.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban diatas dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh teman-teman.

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler