Pajak Internasional adalah Kesepakatan Perpajakan yang Berlaku di Antara Negara yang Mempunyai Persetujuan

5 Juli 2023, 19:11 WIB
Pajak Internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunservanda). Untuk memahami Pajak Internasional dengan baik maka ... /pexels.com/Karolina Grabowska/

INFOTEMANGGUNG.COM - Pajak Internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunservanda). Untuk memahami Pajak Internasional dengan baik maka:

a) Analisa yang dimaksud dengan yurisdiksi domisili dan yuridiksi sumber beserta unsur yuridiksi sumber dalam Pajak Internasional!

b) Analisa dua dimensi internasional aplikasi yurisdiksi menurut Gunadi (2007)!

Soal

Baca Juga: Pada Tahun 2022 Koperasi ITS Mandala Mampu Menjual Barangnya Sebesar 20.000 Unit yang Laku Dijual

Pajak Internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunservanda). Untuk memahami Pajak Internasional dengan baik maka:

a) Analisa yang dimaksud dengan yurisdiksi domisili dan yuridiksi sumber beserta unsur yuridiksi sumber dalam Pajak Internasional!

b) Analisa dua dimensi internasional aplikasi yurisdiksi menurut Gunadi (2007)!

Pembahasan Jawaban

A) Analisa yang Dimaksud dengan Yurisdiksi Domisili dan Yuridiksi Sumber Beserta Unsur Yuridiksi Sumber dalam Pajak Internasional!

Baca Juga: Diketahui Queue dengan 5 cell mula-mula kosong. Gambarkan pemetaan & tentukan nilai Front dan Rearnya

Analisa yang dimaksud dengan yurisdiksi domisili dan yuridiksi sumber beserta unsur yuridiksi sumber dalam Pajak Internasional!

» Yurisdiksi Domisili: Merujuk pada hak pemajakan yang didasarkan pada siapa yang memperoleh penghasilan. Ini berfokus pada subjek pajak.

» Yurisdiksi Sumber: Merujuk pada hak pemajakan yang didasarkan pada lokasi sumber penghasilan. Misalnya, jika penghasilan berasal dari suatu negara, negara tersebut memiliki yurisdiksi untuk memajaki penghasilan tersebut.

B) Analisa Dua Dimensi Internasional Aplikasi Yurisdiksi Menurut Gunadi (2007)!

Baca Juga: Nilai Persediaan di Laporan Posisi Keuangan Maupun Nilai Beban Persediaan di Laporan Operasional Ditentukan

Analisa dua dimensi internasional aplikasi yurisdiksi menurut Gunadi (2007)!

Menurut Gunadi (2007), ada dua dimensi dalam aplikasi yurisdiksi dalam konteks pajak internasional:

» Yurisdiksi Subjektif: Merujuk pada hak pemajakan yang dimiliki oleh negara terhadap subjek pajak, yaitu individu atau entitas yang dikenai pajak.

» Yurisdiksi Objektif: Merujuk pada hak pemajakan yang dimiliki oleh negara terhadap objek pajak, yaitu penghasilan atau kekayaan yang dikenai pajak.

Baca Juga: Dalam Teori Permintaan Uang Ada Pendapat yang Menjelaskan Tentang Bagaimana Uang Beredar dalam Masyarakat

Unsur-unsur yurisdiksi sumber dalam Pajak Internasional:

1) Menjalankan suatu aktivitas ekonomi secara signifikan.

2) Menerima atau memperoleh penghasilan.

Baca Juga: Kondisi yang Dihadapi Indonesia di Atas Disebut Apa? Dan Masuk Kategori Tingkat yang Mana Keadaan Tersebut

Demikianlah pembahasan tentang Pajak Internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunservanda).***

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler