Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di DIY Dibuka 19 Juni 2023, ini Syaratnya

16 Juni 2023, 15:30 WIB
PPDB SMA dan SMK di DIY Dibuka pada 19 Juni 2023 /pixabay.com/StartupStockPhotos/

INFOTEMANGGUNG.COM - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK di DIY jalur zonasi akan dibuka mulai 19-20 Juni 2023.

Agar saat pendaftaran nanti bisa berjalan dengan baik, sebaiknya siapkan dulu persyaratannya agar bisa lancar dalam mendaftar.

Syarat PPDB SMK

1. Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan Kelas IX jenjang SMP/MTs

Baca Juga: 35 CONTOH SOAL KSM IPS MTs 2022 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Kisi-Kisi KSM 2023 Wajib Baca untuk Belajar Jitu

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli yang dibuktikan dengan akta kelahiran.

3. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi atau kompetensi keahlian di satuan pendidikan yang dipilih.

4. Memiliki nilai rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 semester.

Syarat PPDB SMA

1. Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan Kelas IX jenjang SMP/MTs

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli yang dibuktikan dengan akta kelahiran.

3. Memiliki nilai rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 semester.

Baca Juga: Viral! Akibat Cemburu Buta, Seorang Pria Sengaja Menabrak Pacarnya

Ketentuan PPDB SMA SMK Yogakarta Tahun 2023 Jalur Zonasi

1. Domisili Calon Peserta Didik Baru sesuai zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Keluarga orangutan/wali.

2. Domisili Calon Peserta Didik Baru berdasarkan alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.

3. Jalur Zonasi terdiri dari zonasi reguler dan zonasi radius.

- Zonasi reguler

• Daya tampung 50 persen dari daya tampung sekolah.

• Seleksi berdasarkan zona 1, zona 2, zona 3 (SMA) dan zona 1, zona 2 (SMK)

• Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka Akan diseleksi berdasarkan tempat tinggal, nilai gabungan, pilihan sekolah, dan peserta yang mendaftar lebih awal.

Baca Juga: Pameran Seni Van Gogh Alive Akan Digelar di Jakarta, Karyanya Bakal Terlihat Hidup dan Interaktif

• Calon Peserta Didik Baru SMA berhak memilih 3 SMA yang berbeda dan SMK berhak memilih 3 jurusan di satu SMK berbeda.

-Zonasi radius

• Daya tampung 5 persen

• seleksi berdasarkan jarak radius

• jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal sesuai domisili yang sah dengan koordinat sekolah, nilai gabungan, dan peserta yang mendaftar lebih awal.

Proses verifikasi mendaftar online di ppdb.jogjapprov.go.id sudah dimulai tanggal 5 sampai 8 Juni 2023, dengan mengunggah data titik koordinat, foto rumah depan, surat Pernyataan domisili lebih dari satu tahun yang dibubuhi materai. Pastikan lagi Calon Peserta Didik Baru sudah benar-benar melakukan proses verifikasi dengan benar.

Itu tadi syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pendaftaran PPDB SMA dan SMK di DIY yang dibuka tanggal 19 Juni 2023. Mohon dicatat dan dipersiapkan dari sekarang agar proses pendaftaran berjalan dengan lancar.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: ppdb.jogjaprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler