Apa itu Bahaya Laten Komunisme? Simak Penjelasan Beserta Cara Menangkalnya

15 Maret 2023, 11:11 WIB
Apa itu Bahaya Laten Komunisme Simak Penjelasan Beserta Cara Menangkalnya /pexels.com / Karolina Grabowska /

INFOTEMANGGUNG.COM - Bahaya laten komunisme adalah bahaya-bahaya tersembunyi yang ditimbulkan dari suatu gerakan komunisme yang dapat bertransformasi dalam wujud baru.

Dilakukan dengan cara mengancam secara terus-menerus, muncul sewaktu-waktu, serta dapat menyusup ke sendi-sendi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Dengan demikian, banyak masyarakat yang meyakini bahwa gerakan komunisme masih ada hingga sekarang, meskipun telah diberantas pada tahun 1965 jika dilihat dari catatan sejarah.

Baca Juga: Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Tekanan pada Zat Padat adalah

Pada masa itu, terdapat kebijakan negara untuk menumpas anggota dan pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI) yang telah melakukan berbagai tindakan perlawanan terhadap negara.

Hal tersebut karena Indonesia telah sepakat dan menetapkan bahwa ideologi negara adalah Pancasila, yang juga masih berlaku hingga sekarang. Ideologi Pancasila dan ideologi komunis sangatlah berbeda.

Ideologi Pancasila mengenal Tuhan, oposisi, berasas demokrasi dan musyawarah, serta memiliki konsep keadilan yang menempatkan sesuatu pada tempatnya.

Sementara itu, ideologi komunis tidak mengenal Tuhan, otoriter dan memiliki partai yang sangat berkuasa, tidak berasas demokrasi dan musyawarah, serta memiliki konsep keadilan sama rata sama rasa.

Maka dari itu, masyarakat Indonesia harus bersatu dan waspada terhadap bahaya laten komunisme. Lantas, berikut ini adalah beberapa cara untuk menangkal bahaya laten komunisme:

1. Memurnikan kembali pemahaman dan penghayatan terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara dengan cara menonjolkan nilai-nilai dalam masyarakat.

2. Mencegah adanya pengaruh politik yang masuk ke dalam ajaran agama (politisasi agama). Oleh karena itu, pendekatan terhadap tokoh agama perlu lebih diintensifkan melalui upaya-upaya tentang:

  • Opini kontra terhadap pengembangan komunisme.
  • Kewaspadaan menghadapi pengembangan atau cara-cara komunisme.
  • Peningkatan kesadaran masyarakat.

3. Ajaran komunisme secara formal telah dilarang melalui TAP MPRS No.XXV/MPRS/1966. Namun, secara substansi belum terjabarkan ke dalam peraturan perundang-undangan pada seluruh aspek kehidupan.

Berdasarkan peraturan tersebut, sebaiknya dilakukan beberapa upaya lain untuk menangkal bahaya laten komunisme sebagaimana berikut: 

1. Substansi larangan terhadap ajaran komunisme perlu segera dimasukkan ke dalam seluruh peraturan perundang-undangan, disertai dengan sanksi tegas agar dapat mencegah secara konstitusional perkembangan adanya gerakan yang berbau komunisme.

2. Pengkajian akademik tentang gerakan komunisme harus diatur secara lebih jelas, serta terdapat lembaga yang mengurus dan bertanggungjawab.

3. Meningkatkan pertahanan masyarakat yang dilakukan melalui berbagai upaya seperti berikut.

4. Peningkatan kesadaran dalam berbangsa dan bernegara, serta partisipasi dalam pembangunan.

5. Pemerintah melalukan berbagai upaya secara bertahap, seperti meniadakan atau mengurangi K-7 melalui pemberdayaan masyarakat yang fokus pada masyarakat miskin, menciptakan lapangan kerja baru, dan menata sistem pengupahan ketenagakerjaan.

6. Menciptakan kebijakan dan sistem ekonomi yang menitikberatkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang berfokus pada pola pertumbuhan, bukan tingkat pertumbuhan.

7. Menyebarluaskan informasi mengenai gerakan komunisme dan ideologi lain yang dapat merusak kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

8. Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah melalui peningkatan moralitas dan profesionalisme dengan mengedepankan unsur-unsur keadilan dan pelayanan.

9. Menelusuri kembali sejarah G 30S/PKI dan Supersemar yang diharapkan dapat mencapai objektivitas, serta sebaiknya menunggu situasi dan kondisi yang tepat.

10. Meskipun lembaga pengawasan komunisme telah dihapuskan, sebaiknya tetap tidak menghilangkan fungsi pengawasan.

Baca Juga: Proses Inspirasi pada Pernapasan Dada Diawali dengan Apa? Inilah Kunci Jawaban dan Pembahasannya

Sejurus dengan hal itu, perlu adanya peningkatan beberapa upaya, seperti kemampuan intelijen aparatur pemerintah dan pemantauan atau temu cepat masyarakat terhadap gerakan yang berbau komunisme.

11. Untuk mencegah adanya dugaan pelanggaran HAM, perlu dilakukan tindakan hukum secara konsekuen dan konsisten kepada pelaku gerakan yang berbau komunisme, disertai dengan upaya penyebarluasan kepada masyarakat secara nasional maupun internasional.

12. Untuk mengatasi terjadinya gerakan komunisme beserta bahayanya, seharusnya tiap Dep/LPND terkait menyusun Rencana Tindakan Menghadapi Kontinjensi (Renkon) tentang Gerakan Komunisme sejak dini.

13. Penyusunan Rekon dapat dilaksanakan secara simultan dan terpadu yang dikoordinasikan oleh Menko Polhukam.

Demikianlah penjelasan mengenai bahaya laten komunisme dan 10 cara untuk menangkalnya. Oleh karena itu, masyarakat perlu mewaspadai berbagai bahaya yang ditimbulkan.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler