INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut ini penjelasan sekaligus jawaban dari pertanyaan esensi pilar kebangsaan dalam memahami keberagaman sesuai amanat UUD 1945 pasal 18b ayat 2 adalah.
Pertanyaan esensi pilar kebangsaan dalam memahami keberagaman sesuai amanat UUD 1945 pasal 18b ayat 2 adalah, merupakan satu contoh soal CAT tentang pilar negara.
Baca Juga: Tinggal 2 Hari Lagi! Buruan Beli Motor Listrik di Bawah 10 Juta di IIMS 2023 Sebelum Kehabisan
Untuk mendapatkan jawaban yang tepat pada soal esensi pilar kebangsaan dalam memahami keberagaman sesuai amanat UUD 1945 pasal 18b ayat 2 adalah, anda perlu membuka Kembali catatan tentang pilar negara.
Selain itu anda hanya perlu menjabarkan UUD dalam soal esensi pilar kebangsaan dalam memahami keberagaman sesuai amanat UUD 1945 pasal 18b ayat 2 adalah.
Namun bagi yang masih kesulitan simak artikel dibawah ini untuk menemukan jawaban yang tepat.
PERTANYAAN
Esensi pilar kebangsaan dalam memahami keberagaman sesuai amanat UUD 1945 pasal 18b ayat 2 adalah…
A. Menghormati keberadaan suku budaya sebagai kesatuan
B. Negara mengakui kesatuan hukum adat yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia
C. Keberadaan masyarakat adat harus diatur dan diperhatikan dalam sistem pemerintahan
D. kebijakan untuk melestarikan budaya menjadi kewajiban seluruh rakyat Indonesia
E. keberadaan adat istiadat di wilayah NKRI harus dilindungi oleh negara
Jawaban: B. negara mengakui kesatuan hukum adat yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia
Baca Juga: Pengadaan 21 Mobil Dinas Listrik oleh Pemprov DKI Jakarta; Dukung Kebijakan Ramah Lingkungan
PEMBAHASAN
Sebelum membahas luas tentang jawaban soal esensi pilar kebangsaan dalam memahami keberagaman sesuai amanat UUD 1945 pasal 18b ayat 2 adalah, mari simak dulu isi UUD tersebut.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Pada UUD 1945 pasal 18b ayat 2 tersebut dijelaskan bahwa Indonesia mengakui dan menghormati satuan pemerintahan di tingkat desa.
Baca Juga: KLHK Dorong Pengelolaan Baterai Bekas Motor dan Mobil Listrik Melalui Ekonomi Sirkular
Dengan menghormati hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kehidupan yang ada wilayah manapun akan sejahtera, tanpa adanya perpecahan.
Sehingga dari pemaparan di atas, soal esensi pilar kebangsaan dalam memahami keberagaman sesuai amanat UUD 1945 pasal 18b ayat 2 adalah B. Negara mengakui kesatuan hukum adat yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.***