Guru Non-Satminkal, Pengertian dan Pendaftarannya ke SIMPATIKA

3 Februari 2023, 14:53 WIB
Guru Non-Satminkal, Pengertian dan Pendaftarannya ke SIMPATIKA /pexels.com/Monstera/

INFOTEMANGGUNG.COM – Guru non-satminkal belakangan mulai sering terdengar dibahas. Hal ini ada kaitannya dengan para guru yang bukan pegawai negeri sipil namun telah memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Satminkal sendiri merupakan singkatan dari Satuan Administrasi Pangkalan. Ini merupakan satuan pendidikan utama di mana secara administrasi merupakan tempat di mana Guru atau Kepala Sekolah didaftarkan.

Baca Juga: Juknis PPG Kemenag akan Terbit, Guru Madrasah Wajib Persiapkan Diri!

Satuan Pendidikan Satminkal ini diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan juga masyarakat. Pada Satuan Pendidikan inilah para guru yang bukan pegawai negeri sipil yang mempunyai NUPTK melakukan tugasnya mengajar.

 

 

 

Guru Non-Satminkal

Dari penjelasan di atas bisa diartikan bahwa jika satminkal merupakan satuan pendidikan utama, maka non-satminkal berarti satuan pendidikan tambahan. Untuk memudahkan, pendidikan utama kemudian disebut Satuan Induk dan non satminkal menjadi Satuan Non-Induk.

Baca Juga: Peningkatan Kualitas Guru Adalah Upaya Mensejahterakan Rakyat Dalam Bidang? Simak Penjelasan Berikut!

Sebutan guru non-satminkal dikenakan pada guru yang mengajar di lebih dari satu sekolah. Sekolah utama atau induk sudah terdaftar sementara sekolah yang berikutnya akan disebut non-induk.

Cara untuk mendaftarkan diri bagi para guru non-satminkal bisa dilakukan melalui layanan SIMPATIKA Kementerian Agama yang bisa diakses menggunakan akun login PTK. Kemudian memilih pilihan administrasi sekolah non-induk. Lanjutkan sesuai tahapan yang diminta hingga selesai.

 

 

SIMPATIKA dari Kementerian Agama

Sistem Informasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan atau disingkat Simpatika ini merupakan aplikasi pendataan yang digunakan di Kementerian Agama. Aplikasi ini resmi diluncurkan pada tahun 2015 lalu.

Para guru dan kepala sekolah semuanya didaftarkan ke dalam pusat informasi pelayanan PTK (Penelitian Tindakan Kelas). Melalui layanan ini para tenaga pengajar bisa mendapatkan banyak informasi yang bermanfaat.

Seperti digitalisasi portfolio PTK, beasiswa, tunjangan, pendidikan dan latihan, sertifikasi, dan banyak program lainnya.

Itu sebabnya para guru non-satminkal akhirnya perlu didaftarkan ke dalam sistem ini agar bisa mendapatkan manfaatnya.

Baca Juga: Berikut Ini Merupakan Bagian dari Faktor Keberhasilan Pembelajaran P5 yang Didapatkan dari Sesama Guru

Para guru non-satminkal adalah guru-guru yang memiliki kemampuan mengajar dan ilmu yang cukup. Hanya saja memang mengajar di lebih dari satu satuan pendidikan. Umumnya para guru non-satminkal ini mengajar di berbagai Madrasah di seluruh Indonesia.

Namun memang para guru ini bukan berstatus sebagai pegawai negeri, meskipun tetap memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Namun dalam naungan Kementerian Agama, para guru yang umumnya mengajar di Madrasah ini bisa terlindungi.

Yang menjadi perhatian belakangan ini adalah pendaftaran para guru non-satminkal ke dalam SIMPATIKA Kementerian Agama. Namun kini sudah bisa dilakukan dengan mengakses website resmi SIMPATIKA tersebut dan mendaftarkan diri.***

Disclaimer:
INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler