Ketahui Fungsi APBN, Distribusi, Alokasi, Stabilisasi, Pengawasan sebagai Anggaran Pembangunan dan Pemerataan

3 Januari 2023, 16:04 WIB
Fungsi APBN sebagai anggaran pembangunan dan pemerataan /Pexels.com / Laura Tancredi/

INFOTEMANGGUNG.COM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ialah anggaran yang dikelola dan ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang.

Pemerintah mengelompokkan antara anggaran belanja dan pembangunan dan pemerataan suatu daerah. APBN sendiri sebagai instrumen dalam ekonomi memiliki berfungsi sebagai stabilitas perekonomian dan pemerataan untuk mencapai kehidupan bernegara.

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, APBN adalah tonggak awal pembangunan secara nasional yang sudah disusun oleh pemerintah.

Baca Juga: Memahami PDRB sebagai Tolak Ukur Perkembangan Ekonomi di Daerah

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 juga dijelaskan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) adalah rencana anggaran tahunan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam merinci setiap penghasilan negara, APBN juga menjadi alat kontrol untuk acuan pendapatan dan pengeluaran negara dalam kurun waktu tertentu.

Fungsi APBN

APBN memiliki fungsi yang berjumlah enam. Apa saja fungsi-fungsi tersebut? Bagaimana penjelasan tentang fungsi anggaran pendapatan dan belanja negara? Simak penjelasan dibawah.

1. Fungsi Distribusi

APBN memiliki fungsi distribusi yang digunakan untuk pendistribusian dana kepada masyarakat. Di fungsi distribusi ini memiliki tujuan untuk keadilan bagi semua daerah. Dengan kebijakan masing-masing daerah dalam mengajukan anggaran pendapatan belanja negara, dilakukanlah perancangan terlebih dahulu sehingga tidak terdapat perbedaan.

2. Fungsi Perencanaan

Fungsi perencanaan APBN tidak ada bedanya dengan keuangan dalam rumah tangga, juga dibutuhkan strategi untuk mengatur keuangan sesuai dengan rencana setiap tahunnya.

3. Fungsi Alokasi

Di fungsi alokasi ini APBN memiliki fungsi pembagian dengan tujuan pembangunan atau pemerataan suatu daerah.

Fungsi alokasi juga memudahkan negara dalam menurunkan angka pengangguran dan meningkatkan intensitas sumber daya.

Baca Juga: Konsep Time Value of Money dan 14 Rumus Matematika Keuangan yang Harus diketahui Semua Mahasiswa Ekonomi

4. Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilisasi bagi pemerintah berfungsi untuk menjaga stabilitas ekonomi negara dari hal-hal yang menimbulkan krisis pada negara. Seperti contoh terjadinya inflasi, dimana harga barang dan jasa secara umum meningkat.

5. Fungsi Otoritas

APBN mempunyai fungsi otoritas yang memiliki arti landasan belanja dan pendapat negara setiap tahunnya. Hal itu terdapat acuan kepada APBN yang sudah disetujui kemudian dapat dipertanggungjawabkan.

6. Fungsi Regulasi

Dalam fungsi regulasi, APBN bertujuan memasok kebutuhan suatu negara demi kesejahteraan rakyat dan kehidupan yang lebih makmur dalam segi ekonomi.

Demikan adalah pembahasan artikel tentang Fungsi APBN, Distribusi, Alokasi, Stabilisasi, Pengawasan sebagai anggaran pembangunan dan pemerataan. Semoga bermanfat dan menambah pengetahuan pembaca.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler