Hukum Menutup Aurat Dalam Ketentuan Islam Adalah Begini Penjelasannya!

30 Desember 2022, 14:58 WIB
Hukum Menutup Aurat Dalam Ketentuan Islam Adalah Begini Penjelasannya! /

INFOTEMANGGUNG.COM – Pertanyaan hukum menutup aurat dalam ketentuan islam adalah sering kali muncul dan dipertanyakan dalam soal mata pelajaran Agama Islam di setiap jenjang pendidikan.

Islam mengajarkan berbagai macam kebaikan dalam kehidupan sehari-hari yang dibuktikan dengan hadits dan dalil yang diyakini kebenarannya.

Baca Juga: Sepele, tapi Banyak yang Salah, Ini Aurat Perempuan dalam Sholat Menurut Buya Yahya

Selain itu, Islam memiliki beberapa ketentuan yang apabila dilakukan ataupun tidak dilakukan akan mendapatkan pahala atau dosa sesuai dengan syariat yang diajarkan dalam agama Islam.

Dibawah ini akan dijelaskan salah satu ketentuan Islam mengenai hukum menutup aurat bagi umat muslim.

Soal

Hukum menutup aurat dalam ketentuan islam adalah

Jawaban

Aurat adalah bagian tubuh yang harus ditutupi atau tidak boleh terlihat oleh orang lain, terutama oleh lawan jenis, menurut prinsip-prinsip agama Islam.

Pada pengetahuan umum, aurat biasanya meliputi bagian-bagian tubuh seperti kemaluan, dada, perut, dan betis. Prinsip-prinsip tentang aurat diadopsi oleh beberapa agama lain, seperti Kristen Ortodoks, Yahudi, dan Hindu.

Dalam agama Islam, aurat adalah bagian tubuh yang harus ditutupi karena dianggap sakral dan tidak boleh dilihat oleh orang lain, terutama oleh lawan jenis.

Dengan begitu, hukum menutup aurat dalam ketentuan islam adalah wajib atau harus dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan maka akan mendapatkan dosa dari Allah SWT.

Baca Juga: Jangan Gunakan 3 Pakaian Ini saat Salat, Haram Hukumnya Meski Menutup Aurat Kata Ustadz Adi Hidayat

Aurat dianggap penting karena diyakini bahwa menutupi aurat akan menghargai martabat dan kehormatan diri seseorang.

Sebagai tambahan, menutupi aurat dianggap sebagai cara untuk mencegah fitnah dan kekeliruan yang mungkin terjadi jika bagian-bagian tubuh yang sakral terlihat oleh orang lain.

Apalagi seperti di era zaman sekarang ini sudah mulai marak masuknya budaya barat dengan penggunaan pakaian yang cenderung terbuka, terutama untuk perempuan.

Tentu saja hal ini sudah bertentangan dengan hukum menutup aurat dalam ketentuan islam adalah wajib. Tantangan yang sangat berat akan diterima oleh perempuan muslim dalam menanggapi globalisasi tersebut.

Buktinya saja sekarang sudah banyak perempuan yang tidak menutup auratnya dan berpakaian dengan sangat minim tanpa rasa malu serta tampil percaya diri.

Baca Juga: Sistem Hukum Agama dan Sistem Hukum Adat Terintegrasi Dalam UU Perkawinan

Sebagaimana yang tertuang dalam firman Allah SWT. Q.S. Al-Mu’minun : 6 tentang anggota badan yang wajib ditutupi dan haram untuk dilihat orang lain, yang artinya:

“Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya dalam hal ini tiada tercela”.

Begitu pula dengan dalil lainnya yang menjelaskan tentang kewajiban menutup aurat dalam Q.S An-Nuur : 30 yang artinya:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya: yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.

Maka bisa dipastikan jawaban dari pertanyaan hukum menutup aurat dalam ketentuan islam adalah wajib.

Demikian penjelasan mengenai apa hukumnya menutup aurat bagi ketentuan islam untuk umatnya yang memeluk agama Islam.***

Disclaimer:

  1. Jawaban berikut merupakan opsi yang bisa digunakan untuk sebagai acuan pembelajaran.
  2. Peserta didik wajib mengetahui bagaimana proses jawaban ini bisa didapatkan.
  3. Kebenaran artikel ini tidak selamanya bersifat mutlak dan jawaban masih bisa dieksplor lebih dalam lagi.

INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

 

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler