Apa Saja Hak yang Timbul Ketika Suatu Karya Mendapat Perlindungan Hak Cipta? Inilah Jawaban dan Penjelasannya

23 Desember 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi hak cipta. Apa Saja Hak yang Timbul Ketika Suatu Karya Mendapat Perlindungan Hak Cipta? Inilah Jawaban yang Disertai Penjabaran Singkatnya! /Pixabay/Elf-Moondance/

INFOTEMANGGUNG.COM - Berikut ini kunci jawaban dari apa saja hak yang timbul ketika suatu karya mendapat perlindungan hak cipta?

Sebelum membahas jawaban serta penjabaran dari pertanyaan apa saja hal yang timbul ketika suatu karya mendapat perlindungan hak cipta, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu hak cipta. 

Melansir dari situs hakpaten.id, hak cipta ialah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan yang sesuai dengan ketentuan dari peraturan UU yang berlaku. 

Baca Juga: Aspek Novel dan Film yang Dilindungi HAKI, Ini Analisis dan Ulasannya (Mata Kuliah Hukum Kekayaan Intelektual)

Dasar dari perlindungan hak cipta ini telah diatur dalam undang-undang yang ada di Indonesia untuk melindungi karya intelektual dari para pencipta karya tersebut. 

Beberapa Undang-undang yang berbicara tentang hak cipta seperti; UU Hak Cipta atau UUHC pertama yang tertuang pada UU no. 6 tahun 1982 yang berbicara tentang Hak Cipta. 

Lalu, diubah lagi dengan UU no. 7 tahun 1987, serta kembali berbah di tahun 1997 dengan UU no. 12 tahun 1997 kemudian berubah lagi di tahun 2002 dalam UU no. 19 tahun 2002 yang mengatur pelaksanaan dalam hak cipta yang masih berlaku hingga saat ini. 

Sebelum mengacu pada apa saja hak yang timbul ketika suatu karya mendapat perlindungan hak cipta, ada baiknya kita mengetahui apa saja ciptaan yang dapat dilindungi oleh UUHC. 

Baca Juga: Dapatkah Saudara Memberikan Analisa Saudara Terhadap Kasus Tersebut dari Perspektif Aparatur Perekonomian?

Ada beberapa ciptaan yang dapat dilindungi oleh UUHC seperti di bidang ilmu pengetahuan, sastra serta seni yang meliputi:

Buku, program komputer, pamflet, susunan dari perwajahan atau layout karya tulis yang berhasil diterbitkan serta semua hasil dari karya tulis lainnya seperti ciptaan lagu, ceramah, kuliah, pidato, drama, koreografi, pewayangan hingga pantomim. 

Selain itu, ada juga seni rupa yang diambil dalam segala bentuk rupa seperti seni Lukis, seni ukir, gambar, kaligrafi hingga seni terapan. 

Adapun seni terapan yang berhasil dilindungi hak ciptanya seperti:

Arsitektur, peta, fotografi, seni batik, sinematografi, hingga terjemahan, tafsiran, saduran, serta hasil karya pengalih wujudan. 

Kemudian, apa saja hak yang timbul ketika suatu karya mendapat perlindungan hak cipta?

Baca Juga: Mengapa Pancasila Dianggap Ideologi yang Paling Tepat Untuk Bangsa Indonesia, ini Pemaparan Singkatnya

Ada tiga hak yang timbul saat kita mendaftarkan hasil karya kita. meliputi:

1. Hak Moral

Hak ini merupakan hak yang melekat dalam diri sang pencipta atau si pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan semua alasan apapun, meskipun hak cipta tersebut telah dialihkan. 

2. Hak Ekonomi 

Kemudian hak ekonomi ialah hak yang didapat dari sang pencipta untuk mendapatkan manfaat dalam bidang ekonomi atas ciptaan ataupun produk dari hal yang terkait. 

Maksudnya, sang pencipta akan mendapat royalti bila ciptaannya tersebut digunakan oleh seseorang dengan alasan apapun yang menghasilkan nilai jual. 

3. Hak Eksklusif

Hak ini berkaitan dengan hak cipta. Hak eksklusif dari para pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan atau memperkenalkan karyanya. 

Salah satu contohnya seperti para produser rekaman dapat memperbanyak atau menyewakan hasil karya rekaman suaranya. 

Seperti itulah kunci jawaban serta penjelasan singkat dari apa saja hak yang timbul ketika suatu karya mendapat perlindungan hak cipta. Semoga jawaban serta penjelasan singkat ini dapat menjadi acuan bagi para pelajar dalam mengetahui hak yang didapat setelah melindungi atau mendaftarkan karyanya.***

Disclaimer: Jawaban di atas hanya bersifat referensi. Penilaian 100% tergantung pada dosen.

INFOTEMANGGUNG.COM tidak membenarkan semua copas atau sindikasi dalam bentuk apapun.

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: hakpaten.id

Tags

Terkini

Terpopuler