Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak dan Jumlah Pajak Penghasilan

22 Desember 2022, 13:49 WIB
Berikut Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak dan Jumlah Pajak Penghasilan /pexels.com/Leeloo Thefirst/

INFOTEMANGGUNG.COM – Cara menghitung Penghasilan Kena Pajak dan jumlah Pajak Penghasilan, akan dibahas dalam artikel ini, silahkan disimak.

Penghasilan Kena Pajak (PKP) merupakan hasil kurang antara penghasilan bersih dengan penghasilan bebas pajak.

Sedangkan, Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dibebankan kepada seorang Warga Negara Indonesia yang telah bekerja dan memiliki penghasilan minimal Rp4,5 juta per bulan. Aturan ini berlaku untuk mereka yang bekerja di dalam maupun luar negeri, dan dibayarkan sekali dalam satu tahun.

Pajak Penghasilan (PPh) dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

  • PPh yang dibebankan untuk wajib pajak secara pribadi, yaitu karyawan atau non karyawan (pengusaha);
  • PPh yang dikenakan untuk suatu perusahaan atau badan.

Baca Juga: Ada Fenomena Solstis pada 22 Desember 2022, Apakah berdampak pada Indonesia?

Hal yang pertama yang harus dilakukan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak dan jumlah Pajak Penghasilan adalah, hitung terlebih dahulu berapa penghasilan bersih (neto) dalam satu tahun. Berikut rincian penjelasan yang lebih lengkap:

Menghitung Penghasilan Bersih (Neto) dalam Satu Tahun
Langkah awal perhitungan ini mengacu pada pendapatan kamu dalam satu tahun, ditambah dengan tunjangan jika ada. Nah, pendapatan dan tunjangan tersebut merupakan penghasilan kotor (bruto).

Kemudian untuk menghitung penghasilan bersih (neto) yaitu dengan cara mengurangi total penghasilan kotor (bruto) dengan biaya-biaya wajib seperti, biaya pensiun, kredit atau hutang lainnya.

Langkah selanjutnya untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak dan jumlah Pajak Penghasilan adalah mengetahui besaran PTKP.

Menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Setelah mendapatkan nilai penghasilan bersih (neto) dalam satu tahun, maka langkah selanjutnya adalah mengetahui nilai PTKP. Kemudian kedua nilai ini, yaitu neto dan PTKP akan menjadi rumus untuk menghitung nilai PKP, yang akan disampaikan di poin berikutnya.

Besaran PTKP setiap orang berbeda-beda, tergantung dari apakah masih single atau sudah berkeluarga dan memiliki tanggungan. Dirjen Pajak menetapkan tingkat besaran PTKP sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi, sebesar Rp54 juta;
  • Tambahan Wajib Pajak yang telah kawin, sebesar Rp4,5 juta;
  • Tambahan untuk anggota keluarga sedarah (maksimal 3 orang), sebesar Rp4,5 juta.

Baca Juga: Gelaran Peragaan Busana Pengantin Tradisional di Temanggung, Anak Muda Jangan Lupakan Warisan Budaya

Menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)
Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP), cukup dengan cara mengurangi jumlah penghasilan bersih (neto) dengan jumlah PTKP.

Menghitung PPh (Pajak Penghasilan)
Setelah mengetahui hasil nilai dari ketiga hitungan di atas, yaitu nilai neto, PTKP, dan PKP, maka langkah terakhir adalah menghitung Pajak Penghasilan (PPh) kamu berapa. Caranya berdasarkan pada persentase yang telah diatur oleh Dirjen Pajak, yaitu sebagai berikut:

  • PKP dibawah Rp50 juta dikenakan PPh sebesar 5%.
  • PKP antara Rp50 juta - Rp250 juta dikenakan PPh sebesar 15%.
  • PKP antara Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan PPh sebesar 25%.
  • PKP diatas Rp500 juta dikenakan PPh sebesar 50%.

Dari ketentuan persentase di atas, maka cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) yaitu cukup mengalikan PKP dengan persentase yang sesuai. Misalnya, PKP kamu adalah Rp80 juta dalam setahun, maka dikalikan dengan 15%, maka akan mendapatkan hasil nilai PPh kamu.

Baca Juga: 4 Prosedur untuk Menyelesaikan Sengketa Pajak dalam Proses Persidangan Kasus di Pengadilan Pajak

Demikianlah pembahasan tentang cara menghitung Penghasilan Kena Pajak dan jumlah Pajak Penghasilan, yaitu ketahui terlebih dahulu berapa nilai penghasilan bersih (neto). Semoga membantu.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: ocbcnisp.com

Tags

Terkini

Terpopuler