4 Prosedur untuk Menyelesaikan Sengketa Pajak dalam Proses Persidangan Kasus di Pengadilan Pajak

22 Desember 2022, 11:43 WIB
4 Prosedur untuk Menyelesaikan Sengketa Pajak dalam Proses Persidangan Kasus di Pengadilan Pajak /pexels.com/Mikhail Nilov/

INFOTEMANGGUNG.COM – Wajib pajak bisa melakukan 4 prosedur ini, untuk menyelesaikan sengketa pajak dalam proses persidangan kasus di pengadilan pajak, akan dibahas dalam artikel ini, silahkan disimak.

Sengketa pajak bisa terjadi ketika adanya ketidaksepakatan antara wajib pajak dan petugas pajak, seperti contohnya sebegai berikut:

  1. Adanya ketidakpuasan wajib pajak terhadap kebijakan pajak yang berlaku;
  2. Adanya perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan Ditjen Pajak;
  3. Adanya perbedaan tentang cara perhitungan jumlah pajak, yaitu jumlah yang harus disetorkan wajib pajak kepada negara;
  4. Adanya keberatan wajib pajak atas penetapan sanksi denda pajak.

Baca Juga: Pandangan Pemuda Tentang Pemilu 2024, Harapannya Harus Ideal, Ini Kata Ketua Umum PB HMI

Maka untuk menyelesaikan keempat sengketa tersebut, wajib pajak bisa melakukan 4 prosedur ini untuk menyelesaikan sengketa pajak dalam proses persidangan kasus di pengadilan pajak, yaitu sebagai berikut:

  1. Mengajukan keberatan
  2. Mengajukan gugatan
  3. Permohonan banding
  4. Pemohonan peninjauan kembali

1. Mengajukan Keberatan

Hal ini bisa diajukan jika wajib pajak berpendapat bahwa ketetapan jumlah rugi, jumlah pajak dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak seperti yang sudah diatur secara hukum.

Mengajukan keberatan bisa dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak surat ketetapan pajak dikirim atau sejak pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Namun jika jangka waktu tersebut lewat, maka wajib pajak harus menunjukkan alasan yang memang bisa diterima bahwasanya itu diluar kuasanya.

Baca Juga: Afirmasi Rakyat untuk Jokowi 3 Periode, Ini Pandangan Rocky Gerung

2. Mengajukan Gugatan

Pengajuan gugatan atas pelaksanaan pajak telah diatur dalam Pasal 1 ayat (7) UU No. 14 Tahun 2002, “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

Pengajuan gugatan dilakukan dalam waktu 14 hari sejak pelaksanaan tagihan, serta dibuat secara tertulis dan dengan alasan yang jelas.

3. Permohonan Banding

Permohonan banding kepada Pengadilan Pajak bisa dilakukan jika wajib pajak tetap tidak setuju dengan materi nilai pajak dalam Surat Keputusan Keberatan. Permohonan ini bisa diajukan paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima.

4. Permohonan Peninjauan Kembali

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali, tetapi hanya bisa dilakukan satu kali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Dan juga, permohonan ini tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca Juga: Pasangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 Paling Tinggi, Berdasarkan Hasil Survei

Demikianlah pembahasan mengenai 4 Prosedur yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan sengketa pajak dalam Proses Persidangan Kasus di Pengadilan Pajak. Semoga membantu.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: advosquare.com

Tags

Terkini

Terpopuler